Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega mengudara bersama dalam acara “Bukan Wacana” di Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Jawa Barat, Studio TVRI Jawa Barat Jalan Cibaduyut No 269 Kota Bandung (Kamis, 9/2). 

Acara yang membahas tema “SPT Tahunan & Pemutakhiran Data Mandiri NIK sebagai NPWP,” ini disiarkan pada  pukul 15.00 WIB. Dipandu oleh Gumelar Wijaya sebagai pembawa acara, turut hadir pula Kepala KPP Pratama Bandung Tegallega Djunet Santoso, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Tegallega Devia Sri Maharani, dan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan sebagai narasumber dalam acara ini.

Djunet menjelaskan tentang profil KPP Pratama Bandung Tegallega yang wilayah kerjanya mencakup 9 kecamatan. Djunet mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak khususnya yang berada di wilayah KPP Pratama Bandung Tegallega atas kontribusinya sehingga KPP Pratama Bandung Tegallega dapat mencapai target penerimaan pada tahun 2022 sebesar Rp 2,3 Triliun.

Rudy menjelaskan tentang latar belakang tentang pemutakhiran NIK menjadi NPWP. “Pemadanan NIK menjadi NPWP menjadi Amanah dari UU HPP No 7 tahun 2021 dimana ke depannya kita ingin menjalankan program Single Identity Number di mana salah satunya dengan cara memutakhirkan NIK menjadi NPWP,” tutur Rudy.

“Wajib pajak dimudahkan dengan hanya cukup satu nomor saja untuk dapat mengakses kewajiban perpajakannya, sehingga tidak perlu banyak kartu karena sudah cukup dari satu nomor yaitu NIK,” imbuh Rudy.

Devia juga menambahkan bahwa dengan dijadikannya NIK menjadi NPWP tidak menjadikan semua warga negara serta merta harus membayar pajak.

“Sesuai peraturan perpajakan seseorang diwajibkan menjadi wajib pajak jika memenuhi kewajiban subjektif dan objektif dimana salah satu faktornya adalah penghasilan. Sehingga jika penghasilannya masih dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)  maka tidak wajib menjadi Wajib Pajak, sedangkan untuk yang sudah memenuhi maka dapat melakukan pendaftaran dan validasi NIK ke KPP terdaftar sesuai domisili di KTP,” ungkapnya.

Rudy juga menjawab  pertanyaan dari pembawa acara mengenai SPT, dimana wajib pajak terdaftar wajib untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh dalam SPT Tahunan.

“Setiap wajib pajak terdaftar wajib untuk melaporkan total penghasilan yang dia peroleh dalam laporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan,” ungkapnya.

Devia juga menambahkan untuk memudahkan pelaporan SPT, DJP sudah memfasilitasi formular SPT Tahunan 1770 dengan 1770 S dan 1770 SS.

”Untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunannya, DJP juga memfasilitasi Wajib Pajak dengan formulir 1770 S dan 1770 SS. Dimana untuk Wajib Pajak yang penghasilan pertahunnya kurang dari Rp 60 juta maka cukup lapor SPT menggunakan formulir 1770 SS, untuk Wajib Pajak karyawan yang penghasilannya di atas Rp 60 juta maka dapat menggunakan formulir 1770 S, sedangkan untuk wajib pajak usahawan dapat melaporkan menggunakan formulir 1770. DJP juga memfasilitasi wajib pajak dengan menyediakan format laporan SPT tahunan secara online menggunakan e-Filing dan e-form,” ungkapnya.

Di penghujung acara, Djunet memberikan closing statement terkait kegiatan tersebut. “Saya mengimbau kepada wajib pajak untuk dapat sesegera mungkin melaporkan kewajiban pajaknya dan melakukan validasi NIK.  Wajib Pajak dapat melaporkan secara online menggunakan e-filling dan e-form dimana saja dan kapan saja,” pungkasnya.

 

Pewarta: Sandi Mochamad Gumilar
Kontributor Foto: Sania Suryapuspita
Editor: Sintayawati Wisnigraha