Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan dengan tema “Berapa Batas Natura atau Kenikmatan yang diterima oleh Karyawan”. Edukasi tersebut disampaikan secara live melalui Instagram resmi KPP Pratama Palu, @pajakpalu. Siaran langsung edukasi perpajakan ini berlangsung dari pukul 09.00 s.d. 10.00 WITA di Studio KPP Pratama Palu (Jumat, 17/11).

Pada Instagram Live edisi spesial ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Suherman berkolaborasi dengan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera membahas PMK-66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Setelah penyampaian materi, lalu dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bagi para peserta. Terdapat beberapa peserta yang menyampaikan pertanyaan di kolom komentar.

Di akhir Instagram Live, Suherman juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP yang dapat dilakukan secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Suherman berharap melalui siaran langsung ini, edukasi ke masyarakat menjadi lebih cepat diterima.

 

Pewarta: Ridha Arum Sholechah 
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.