Kementerian Keuangan bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, dan Bank Aceh Syariah mengadakan acara sosialisasi dana desa yang bertajuk Transparansi dan Akuntabilitas Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara (Senin, 25/9).

Instansi Kementerian Keuangan terdiri dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kutacane sedangkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dihadiri oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Aceh Tenggara, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Aceh Tenggara.

Pj. Bupati Kabupten Aceh Tenggara, Drs. Syakir M.Si. mengapresiasi upaya Kementerian Keuangan dalam penyelenggaraan acara sosialisasi Dana Desa yang dilakukan secara kolaborasi bersama lintas instansi ini. Menurut Syakir, upaya ini sangat baik untuk membantu perangkat desa dalam hal akuntabilitas pengelolaan dana desa. “Acara ini penting dan langka, karena semua pihak yang berkaitan dengan Dana Desa hadir di sini.” Ungkap Syakir.

Hal tersebut disampaikan Syakir dalam sambutannya kepada seluruh kepala desa (kades) dan camat yang hadir. Dalam sambutan tersebut, Syakir juga menyampaikan pesan dan harapan kepada para kepala desa. “Harapannya, dana desa ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran desa, pemulihan ekonomi, penanggulangan stunting, mitigasi bencana alam, dan lainnya. Laksanakan amanah dan jangan hianati amanah. Dalam pengelolaan juga agar lebih berhati-hati agar tidak berdampak hukum.” Ujar Syakir.

Setelah acara sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi. Materi disampaikan oleh Kepala KP2KP Kutacane, Kepala KPPN Kutacane, Kadis DPMK Aceh Tenggara, Kepala BKPD Aceh Tenggara, Kepala Bank Aceh Syariah dan Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Aceh Tenggara. Materi yang disampaikan diantaranya adalah terkait kebijakan dana desa, proses penyaluran dana desa, mekanisme penarikan dana desa, kewajiban perpajakan atas dana desa hingga materi terkait anti korupsi dan gratifikasi.

Dalam salah satu rangkaian acara, disampaikan juga pemaparan materi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa oleh Kepala KP2KP Kutacane, Qomarudin Alfatah. Beberapa materi terkait perpajakan yang disampaikan mulai dari penyampaian kewajiban pendaftaran, perhitungan, pembayaran dan pelaporan perpajakan. Selain itu juga disampaikan materi terkait pemutahiran NIK sebagai NPWP.

“Saya bersyukur para peserta yang hadir tampak penuh memenuhi kursi, artinya 385 kades dan 16 camat hampir semuanya hadir. Harapannya dengan acara ini nantinya para kades dan kaur keuangan di desa menjadi lebih paham lagi mengenai kewajiban perpajakan terutama saat akan melakukan belanja barang dan jasa.” Ujar Qomarudin

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan tujuan untuk mengedukasi kepada seluruh camat dan kepala desa di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara sehingga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa dapat terimplementasikan dengan baik.

 

Pewarta: Qomarudin Alfatah
Kontributor Foto: Tim KP2KP Kutacane
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.