Rumah Sakit Budiasih Serang mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat untuk mengisi sosialisasi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023). Langkah ini menandai upaya rumah sakit untuk menyederhanakan pemahaman proses perpajakan bagi dokter yang bekerja di dalamnya. Dalam rangka sosialisasi penerapan TER bagi dokter, RS Budiasih Serang mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat sebagai narasumber (Rabu, 21/2).
Kepala Seksi Pengawasan Burhan Dwi Fahmi, bersama dengan tim dari KPP Pratama Serang Barat, termasuk Fungsional Pemeriksa Pajak Maro Divan Hendra Sagala, Account Representative Ryana Arief Pangestu, dan Fungsional Penyuluh Pajak Muhammad Ridhwan, memberikan paparan materi secara langsung kepada dokter yang hadir baik secara fisik maupun daring di Gedung Aula RS Budiasih di Jalan KH. Sochari No.39, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
"Kami berupaya untuk memastikan dokter-dokter kami memahami perubahan ini dan dapat menerapkannya dengan benar," ungkap salah satu perwakilan RS Budiasih Serang.
Kegiatan ini memperoleh respon positif dari para dokter yang menghadiri acara tersebut. Mereka menyambut baik upaya rumah sakit dalam memberikan pemahaman tentang sistem perpajakan yang baru, yang diharapkan akan mempermudah proses administrasi dan meningkatkan kualitas layanan di RS Budiasih Serang.
Pewarta: Yosefhin Megawaty |
Kontributor Foto: Dandi Adytia |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat