
Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) Kota Salatiga bekerja sama dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) secara luring di Auditorium Kampus 2 UIN Salatiga (Jumat, 19/08). Kegiatan yang diikuti oleh 11 orang calon advokat selain mengundang pemateri dari Pengadilan Negeri Salatiga, Pengadilan Agama Salatiga, Pengadilan Negeri Ungaran, APSI menyisipkan materi pajak dengan mengundang tim narasumber dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Jawa Tengah I. Materi yang diberikan mencakup gambaran umum seputar penyelesaian sengketa pajak.
Selama dua jam, Roni Cahyadi dan Riza Kurniawan, Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jawa Tengah I, menyampaikan materi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak dan PMK Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
Pada sesi pertama Roni Cahyadi menyampaikan materi terkait penyelesaian sengketa pajak khususnya mengenai keberatan sesuai Pasal 25/26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Di sesi ini peserta diajak memahami pengertian, ruang lingkup, pengajuan keberatan, pencabutan pengajuan keberatan, sanksi administrasi, dan ketentuan lainnya.
Pada sesi kedua, Riza Kurniawan menyapaikan materi terkait penyelesaian sengketa pajak khususnya mengenai permohonan Pasal 36 UU KUP. Di sesi ini peserta diajak memahami mengenai proses pengurangan/penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
Jamal selaku penyelenggara kegiatan yang merupakan anggota APSI dan dosen Fakultas Syariah UIN Salatiga menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah agar para peserta dapat belajar langsung materi sengketa pajak dari sumbernya. “Kami ingin para peserta langsung mendapatkan ilmu dari ahlinya, bukan dari advokat pajak, kami sendiri hanya memahami setengah-setengah dan harapan kami kalau dari sumbernya kan lebih jelas,” jelas Jamal.
Pewarta: Hana Maurinawati |
Kontributor Foto: Hana Maurinawati |
Editor: Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa |
- 19 kali dilihat