Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari memberikan edukasi perpajakan melalui Live Instagram @pajakcandisari di KPP Semarang Candisari, Semarang (Jumat, 17/11). Siaran langsung ini bertujuan mengajak #KawanPajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 31 Desember 2023.

Live streaming Instagram (IG) dimulai jam 4 sore pada hari Jumat dengan menghadirkan narasumber sekaligus penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candisari untuk menyampaikan informasi atau edukasi perpajakan dengan santai melalui Live IG. Kegiatan dibuka oleh pembawa acara yaitu Charizma Azry Topaz Barata dengan narasumber Sasongko Budi Widagdo.

Sasongko mengajak seluruh wajib pajak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar per 1 Januari 2024 sudah dapat menggunakan NIK dalam layanan perpajakannya. Sasongko mengingatkan, apabila masyarakat  terlewat melakukan pemadanan, maka akan terkendala dalam administrasi perpajakannya. 

“Setiap warga negara yang sudah memiliki NIK maka tidak serta merta sudah memiliki NPWP melainkan harus memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk mendaftar diri NPWP. Jadi tidak perlu khawatir bagi masyarakat atas kebijakan ini dan tidak membatasi apabila ingin memiliki NPWP pun dapat mendaftar NPWP secara daring di pajak.go.id,” ujar Sasongko.

Untuk saat ini format NPWP masih dengan format lama 15 digit NPWP sedangkan apabila sudah pemadanan NIK maka dapat menggunakan format baru yaitu NIK atau format 16 digit dengan menambahkan nol di depan NPWP lama bagi Wajib Pajak Badan. Adapun cara pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara daring di situs web pajak dengan membuka menu tab profil lalu dicek kembali data utama seperti nama, NIK, tempat tanggal lahir lalu mengeklik validasi.

“Setelah mengeklik validasi dan status menjadi valid serta berwarna hijau maka proses pemadanan NIK menjadi NPWP sudah berhasil,” ungkap Sasongko. Apabila terdapat kendala selama proses pemadanan NIK menjadi NPWP, Charizma juga menyampaikan untuk dapat segera berkonsultasi ke kantor pajak terdaftar atau datang langsung untuk mendapatkan penjelasan langsung. Dengan sudah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 31 Desember 2023, wajib pajak juga turut menyukseskan program Satu Data Pemerintah Indonesia di 2024.

Di akhir live IG, Sasongko menyampaikan bahwa untuk mencetak NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bisa di kantor pajak mana saja asalkan status NPWP-nya aktif dan pemadanan NIK menjadi NPWP sifatnya wajib sebelum 31 Desember 2023. Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kring Pajak 1500 200 atau kantor pajak terdaftar.

 

Pewarta:R Budi Utomo
Kontributor Foto:R Budi Utomo
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.