Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau menyelenggarakan Kelas Pajak Daring melalui aplikasi zoom meeting di ruang rapat KPP Pratama Baubau, Kota Baubau (Jum’at, 03/09). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberi pemahaman terkait perpanjangan insentif pajak yang tercantum pada PMK-82/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Sebagai pembuka kegiatan, Waskito Eko Nugroho selaku Kepala KPP Pratama Baubau memberikan sambutannya sekaligus menyapa 39 wajib pajak yang menjadi peserta kegiatan Kelas Pajak. Waskito menyampaikan informasi bahwa pemberian perpanjangan insentif terhadap wajib pajak ini dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional dan mendukung program penguatan kesehatan masyarakat khususnya yang terdampak Covid-19.
Selanjutnya sesi penyampaian materi oleh tim penyuluh KPP Pratama Baubau berjalan dengan lancar. Muhammad Farid Naufal selaku salah satu asisten penyuluh yang bertugas menyampaikan materi dalam Kelas Pajak kali ini menyampaikan bahwa pemberian insentif pajak diberikan secara selektif oleh pemerintah dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi. “Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan perpanjangan fasilitias insentif harus menyampaikan kembali pemberitahuan atau permohonan ya,” tutur Farid.
Selain itu Asisten Penyuluh lainnya yaitu Muhammad Tang memaparkan mengenai kewajiban bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif. “Untuk pelaporannya, Wajib Pajak UMKM yang memanfaatkan insentif pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan realisasi pemanfaatan insentif yaitu jumlah peredaran bruto melalui laman djponline.pajak.go.id sebelum tanggal 20 setiap bulannya dan tidak perlu melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Final UMKM karena nilai Pajak Penghasilan yang terutang ditanggung oleh pemerintah,” ujar Tang.
Setelah materi selesai disampaikan, sesi tanya jawab pun dibuka. Sejumlah wajib pajak melemparkan pertanyaan terkait tata cara pelaporan realisasi pemanfaatan insentif melalui laman djponline.pajak.go.id dan langsung dipandu oleh Muhammad Fibra Ardianto selaku Asisten Penyuluh yang bertugas dalam sesi tanya jawab. Penjelasan mengenai langkah-langkah pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pun disimak dengan baik oleh seluruh peserta.
- 21 kali dilihat