Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi mengadakan gelar wicara radio dengan tema Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Studio Kiwari Radio, Jalan Goal Para - Cibeureum, Kota Sukabumi (Senin, 20/6).
Pihak KPP Pratama Sukabumi menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengingatkan masyarakat Sukabumi terkait adanya kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta lewat PPS yang berakhir pada 30 Juni 2022.
Dalam kegiatan ini, penyuluh pajak KPP Pratama Sukabumi Jesica Carolina dan Syefurrahman Jafar membahas ketentuan-ketentuan perpajakan yang terbaru seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta menjelaskan latar belakang, asas, dan manfaat yang akan diperoleh Wajib Pajak ketika mengikuti PPS sampai dengan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui www.pajak.go.id.
Pada sesi pertama, Jesica menyampaikan latar belakang diterbitkannya PPS. Ia mengatakan bahwa masih terdapat peserta Tax Amnesty baik orang pribadi maupun badan yang belum mengungkapkan atau mendeklarasikan seluruh asetnya, dan masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh kepemilikan hartanya yang diperoleh dari 2016-2020 dalam penghasilan dalam SPT Tahunan 2020.
Pada sesi kedua, Jafar menerangkan terkait persyaratan mengikuti PPS, kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPS sampai dengan tarif PPS. Jafar menegaskan bahwa harta yang disampaikan dalam PPS tidak akan diperiksa oleh otoritas. Ia mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam UU HPP. Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap harta yang belum disampaikan dalam PPS.
Kegiatan gelar wicara ini berhasil memancing pertanyaan dari para pendengar Kiwari Radio atau biasa disapa K Listeners. Salah satu pertanyaan yang masuk adalah dari K Listeners bernama Rahmah Ia menanyakan perihal jenis dan pedoman penilaian harta.
Pada akhir kegiatan, Jafar mengingatkan pendengar Kiwari Radio untuk segera memanfaatkan PPS karena program ini bukan merupakan program rutin dan manfaatnya sangat banyak.
“PPS bukan program rutin yang diadakan oleh DJP, jadi sayang sekali apabila tidak dimanfaatkan. Untuk program PPS, pengungkapannya bisa dilakukan secara daring dengan terlebih dahulu aktivasi fitur PPS di profil djponline.pajak.go.id. Bentuk Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) juga serupa dengan pengisian pelaporan SPT Tahunan lewat e-Form jadi cukup mudah dan user friendly. KPP Pratama Sukabumi membuka layanan konsultasi helpdesk daring khusus PPS lewat aplikasi whatsapp, dan ada layanan satgas khusus tatap muka untuk program PPS di KPP Pratama Sukabumi dan Citimall Sukabumi,” pungkas Jafar menutup acara.
- 7 kali dilihat