Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna mengadakan sosialisasi tentang kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM secara daring melalui Zoom Meetings dan juga disiarkan secara langsung melalui Facebook resmi KPP Pratama Tahuna di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Selasa, 18/5).

Beberapa usahawan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pedagang, pengepul, dan nelayan, yang semuanya merupakan pelaku UMKM hadir pada acara ini.

Kegiatan sosialisasi dibuka dengan penjelasan tentang UMKM menurut peraturan perpajakan di Indonesia. Kewajiban pajaknya, serta tata cara menyetor dan melaporkan pajaknya.

Pada sesi tanya jawab, ada beberapa peserta yang sempat bertanya mengenai insentif pajak di masa pandemi Covid–19. Pertanyaan peserta tersebut langsung dijawab oleh narasumber bahwa insentif pajak di masa Covid-19 ini masih ada sampai dengan bulan Juni tahun 2021.

Menurut KPP Pratama Tahuna, UMKM merupakan jenis wajib pajak yang paling banyak ditemui di wilayah kerja KPP Pratama Tahuna. Mereka berasal dari beragam sektor,  perkebunan, perdagangan, dan perikanan. UMKM juga menjadi penyumbang penerimaan terbesar kedua setelah sektor kegiatan pemerintahan di wilayah kerja KPP Pratama Tahuna.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh KPP Pratama Tahuna, narasumber kegiatan Hagastha menyampaikan bahwa setidaknya setiap bulan KPP Pratama Tahuna mengadakan sosialisasi rutin tentang kewajiban perpajakan bagi UMKM.

“Selama pandemi ini kami melakukan sosialisasi tentang kewajiban wajib pajak UMKM setiap bulannya secara online, kami harap meskipun dengan adanya pandemi, tetapi wajib pajak tetap harus selalu mendapatkan penyuluhan yang diperlukan,” kata Hagastha.