
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang kembali melaksanakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Form. Kegiatan diselenggarakan selama dua hari di Aula KP2KP Empat Lawang, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Senin, 11/7).
Kegiatan asistensi ini dihadiri oleh 57 peserta yang terdiri dari Pengurus PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan TK (Taman Kanak-Kanak) se-Kabupaten Empat Lawang. Sebelum melaksanakan asistensi, pegawai pajak KP2KP Empat Lawang memberikan pre-test untuk menguji tingkat pengetahuan peserta terhadap materi yang akan disampaikan dan menarik antusiasme peserta, kemudian petugas memberikan suvenir kepada lima peserta dengan nilai tertinggi.
Kegiatan dilanjutkan dengan asistensi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form. Sebelumnya seluruh peserta telah membuat laporan keuangan, neraca, dan laporan laba rugi serta telah menyiapkan EFIN masing-masing.
Kegiatan asistensi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan online ini dipandu oleh Vovi Anggara dan Annas Hakikih, pelaksana KP2KP Empat Lawang. “Kegiatan untuk meningkatkan kepatuhan dan perubahan perilaku lapor ini dilandasi dari masih banyaknya Wajib Pajak PAUD/TK yang belum melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021,” jelas Annas.
Kemas Ismail Thobrani, Kepala KP2KP Empat Lawang, menyampaikan, “Untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, perlu dilaksanakan lebih banyak asistensi dan agar terhindar dari denda STP. Kepada wajib pajak diimbau untuk rutin melaporkan SPT Tahunan dan memperhatikan batas waktu lapor yaitu 30 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan."
Closing statement tersebut mengakhiri kegiatan asistensi tersebut. "Jangan lupa untuk memanfaatkan pelaporan online melalui pajak.go.id. Lebih mudah, lebih nyaman!" imbuh Kemas Ismail.
- 39 kali dilihat