Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen mengadakan siaran langsung terkait Surat Keterangan Bebas (SKB) melalui akun media sosial resmi Instagram KPP Pratama Bireuen (Jumat, 11/10). Siaran langsung ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dengan menyapa para wajib pajak melalui media sosial.
Kali ini, siaran langsung dipandu oleh Eddy Sunarto selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dan Salshabilah Rimadina Putri selaku Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bireuen. Melalui siaran langsung, Eddy Sunarto dan Salshabilah Rimadina mengupas tuntas terkait SKB. Pada awal siaran, Salshabilah menyapa para wajib pajak dan memperkenalkan Eddy Sunarto sebagai narasumber.
“SKB Pajak merupakan semacam surat sakti, yakni surat yang dikeluarkan oleh DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang memberikan keringanan atau pembebasan pajak kepada wajib pajak tertentu. Nah untuk lebih jelasnya, mari kita kupas langsung bersama narasumber kita pada hari ini,” ujar Salshabilah Rimadina.
Selanjutnya, Eddy Sunarto menjelaskan dengan rinci mengenai SKB untuk Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB). Mulai dari dasar hukumnya, tarif, subjek pajak, nilai pengalihan, waktu terutang, batas waktu pembayaran, hingga tata cara pengajuan SKB PPh Final PHTB.
Di akhir siaran, Eddy Sunarto menyampaikan bahwa wajib pajak dapat melakukan pengajuan SKB dengan menyertakan syarat-syarat secara lengkap dan dapat menghubungi narahubung atau mendatangi helpdesk KPP Pratama Bireuen jika masih memiliki pertanyaan terkait SKB.
Pewarta: Salshabilah Rimadina P. |
Kontributor Foto: Salshabilah Rimadina P. |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat