
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggelar NGERUJAK atau Ngabuburit Bareng Pajak melalui fitur Live di akun media sosial instagram @pajakkaltimtara (Kamis, 14/5). Diikuti oleh 73 pemirsa, episode kedua NGERUJAK ini mengambil tema tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak UMKM.
Narasumber dalam NGERUJAK episode kedua adalah Aza Audina dan Devitasari, pegawai Kanwil DJP Kaltimtara. NGERUJAK dimulai pukul 16.30 WITA dengan memaparkan gambaran ringan tentang insentif pajak untuk Wajib Pajak UMKM. Dalam kesempatan tersebut, juga dijelaskan tentang tata cara memperoleh insentif pajak, tata cara permohonan insentif pajak, hingga tata cara pelaporan realisasi insentif pajak.
“Insentif pajak Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKKM diberikan kepada wajib pajak yang memilik peredaran bruto kurang dari 4,8 miliar dalam setahun yang menggunakan tarif 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018,” tutur Aza. Aza juga menjelaskan bahwa pemerintah dengan sepenuh hati senantiasa membantu para pelaku UMKM di Indonesia agar tidak terpuruk di tengah pandemi Covid-19 ini.
Devitasari menambahkan juga bahwa PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah ini diberikan untuk enam bulan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. “Kawan pajak masih ada waktu untuk memanfaatkan insentif pajak ini ya, silakan mengajukan permohonan melalui situs DJP Online”, tambahnya.
Insentif pajak PPh Final untuk UMKM ini merupakan salah satu rangkaian dari lima insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Kelima insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-44/PMK.03/2020 yang diterbitkan akhir bulan April tahun 2020.
- 45 kali dilihat