Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengunjungi Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur di Kompleks Perkantoran Padang Kempas, Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur, Kabupaten Kaur (Kamis, 13/2).
Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin sinergi di bidang perpajakan dan juga memberikan informasi dan edukasi terkait penggunaan Coretax DJP. Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kantor Pajak Bintuhan, Tri Setiyo Nugroho, beserta Account Representative (AR), Sujirno Adi, bertemu langsung dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Ersan Syahfiri.
Tri Setiyo Nugroho secara langsung menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan serta menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin terutama dalam pengelolaan keuangan daerah dan aspek perpajakannya. “Kami sampaikan terima kasih atas kerja sama dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur selama ini dalam mengawal pajak-pajak dari para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kaur,” ucap Tri Setiyo.
Pada kesempatan ini juga, Sujirno Adi memberikan penjelasan kepada bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur terkait tata cara login aplikasi Coretax DJP dengan menggunakan NPWP Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur. Sujirno Adi menyampaikan bahwa untuk memastikan penanggung jawab di akun Coretax DJP Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur sudah sesuai, maka harus login terlebih dahulu kemudian ke menu pihak terkait.
Lebih lanjut, petugas menjelaskan pada tampilan halaman beranda, terdapat beberapa menu seperti pembayaran yaitu untuk pembuatan kode billing, e-Bupot untuk pembuatan bukti potong, Surat Pemberitahuan untuk pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemungut, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dan PPh Unifikasi.
"Untuk langkah-langkahnya, apabila terdapat transaksi, maka silakan membuat bukti potong. Setelah itu, tinggal dilakukan pelaporan SPT Masa. Pembayaran dilakukan setelah konsep SPT dibuat, ketika akan dilakukan pengiriman, muncul pilihan pembayaran menggunakan deposit atau kode billing," ungkap Tri.
Ersan Syahfiri mengapresiasi kunjungan dan informasi yang telah diberikan. “Kami berterima kasih atas penyampaian informasi ini karena sangat berguna bagi kami di Sekretariat Daerah. Kami juga sangat mendukung penggunaan sistem perpajakan baru Coretax DJP untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam hal perpajakan,” tutup Ersan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman mengenai Coretax DJP kepada Instansi Pemerintah di Kabupaten Kaur yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025.
Pewarta:Geri Alvin |
Kontributor Foto: Dian Anggraerny Galingging |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat