
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan kepada pengurus tax center dan dosen perguruan tinggi se-Jakarta Timur bertempat di Aula Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Jakarta Timur (Selasa, 16/5).
“Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Klaster Pajak Penghasilan terdapat perubahan dan pengaturan baru terkait Pajak Penghasilan yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) yang nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh para penyuluh kami,” jelas Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan Sharing Session Tax Center.
Kegiatan yang dihadiri oleh 184 peserta ini diselenggarakan secara hybrid dengan peserta relawan pajak yang hadir secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri secara luring oleh perwakilan pengurus tax center dan dosen perguruan tinggi di Jakarta Timur yang sudah bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur. Dalam sambutannya, Ismiransyah berharap dengan adanya koordinasi yang baik antara Kanwil DJP Jakarta Timur dengan tax center dan relawan pajak ini dapat meningkatkan sinergi yang lebih baik serta bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Sugeng Satoto, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Sandra Buana, dan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Ardhie Permadi.
Materi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Adrianus Erwien dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Yolanda Angelina Togatorop. Erwien dan Yolanda menjelaskan beberapa perubahan mendasar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) ini antara lain adalah pengaturan kembali tentang Objek Pajak Penghasilan (PPh) serta pengecualian objek PPh, biaya-biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan, batasan Usaha Mikro, KEcil dan Menengah (UMKM) yang tidak dikenaiPPh serta pengaturan lain yang tentunya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Setelah pemaparan materi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, kegiatan dilanjutkan dengan sharing session oleh Ketua Tax Center Universitas Gunadarma Beny Susanti sebagai narasumber. Dalam paparannya, Santi menjelaskan materi tentang Strategi Pengembangan Tax Center pada Perguruan Tinggi.
“Yang utama adalah tax center harus berada di bawah Rektorat langsung. Keberadaan tax center harus punya value di internal kampus,” jelas Santi. Pada saat sesi tanya jawab Santi juga menambahkan, strategi untuk membuka komitmen pimpinan adalah Rektor harus melihat nilai tambah dari tax center ini untuk kebutuhan internal perguruan tinggi.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat kepada narasumber dan foto bersama.
Pewarta: Nurmalita Rahmawati |
Kontributor Foto: Nadia Saras Arethusa |
Editor: Lilis Maryati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat