“KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Denpasar Barat masih memberikan asistensi pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan. Asistensi akan diberikan oleh teman-teman Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri) di Ruang Konsultasi Lantai 1 sampai akhir bulan April 2025,” kata Luh Putu Ika Aryaningsih, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat. Hal tersebut dikatakannya di sela-sela tugas peneriman SPT Tahunan di KPP Pratama Denpasar Barat di Kota Denpasar (Selasa, 15/4).
Ika mengatakan meskipun batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan telah lewat, KPP Pratama Denpasar Barat masih memberikan asistensi bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan karena kendala teknis atau disebabkan karena kesibukan bekerja atau hal lain yang mendesak.
Seperti diketahui DJP menetapkan tenggat waktu berbeda bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Lapor SPT Tahunan 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi wajib dilakukan paling lambat 31 Maret 2025, sedangkan Wajib Pajak Badan memiliki batas akhir hingga 30 April 2025.
Khusus tahun 2025 ini, karena batas waktu berbarengan dengan libur Nyepi dan lebaran, DJP memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.
Lebih lanjut, Ika menjelaskan berdasarkan undang-undang, besaran denda yang dikenakan untuk wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah sebesar Rp100.000,00. Denda Rp1.000.000 (Satu juta rupiah) bagi Wajib Pajak Badan yang beroperasi di Indonesia. Denda SPT Tahunan ini merupakan sanksi bagi wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan masih melalui sistem yang sudah digunakan oleh wajib pajak selama ini. Wajib pajak masih melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id. Sistem Coretax (DJP –red) baru dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026," pungkasnya.
Pewarta:Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: I Gede Jana |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat