
Sejak 1 Januari, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maupun Wajib Pajak Badan sudah dapat menunaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Untuk menyambut momentum SPT Tahunan ini, kita perlu mempersiapkan diri salah satunya dengan membuat jadwal piket petugas asistensi SPT Tahunan dan membuka loket khusus SPT,” ujar Ika Priatiningsih Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang dalam Rapat Pembinaan di Singkawang (Jumat, 7/1).
Ika menambahkan, “Berdasarkan pengalaman sebelumnya, awal tahun antrean SPT sudah banyak. Karena itulah, kita akan membuka dua loket khusus pelaporan SPT Tahunan. Petugas asistensi dapat membantu wajib pajak melaporkan SPT Tahunan baik dengan e-SPT maupun e-Filing dan e-Form melalui DJP Online.”
Sejak awal Januari, Seksi Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Singkawang telah melakukan persiapan untuk loket khusus ini, termasuk penyediaan laptop, printer, kertas, dan konektivitas jaringan intranet maupun internet. Loket khusus pelaporan SPT Tahunan terletak di sebelah kiri Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Singkawang.
Dengan adanya loket khusus ini, Ika berharap dapat mengurangi antrean di Helpdesk. “Pelaporan SPT Tahunan juga dapat dilakukan di Helpdesk, namun dengan adanya loket khusus, jika ada wajib pajak yang ingin berkonsultasi tidak harus mengantre lama,” jelasnya.
Sementara itu, menurut Aisyah Sukma Pratiwi Petugas Helpdesk KPP Pratama Singkawang, adanya loket khusus pelaporan SPT Tahunan sangat berpengaruh dalam mencegah menumpuknya antrean di ruang tunggu. “Loket khusus ini sangat membantu karena ternyata antrean SPT di awal tahun cukup banyak. Selain itu, sekarang banyak juga PKP yang ingin berkonsultasi tentang e-faktur,” ungkap Aisyah.
- 14 kali dilihat