Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke lokasi pelaku usaha penjualan produk perlengkapan bayi yang berlokasi di Jalan Letda Made Putra Denpasar, Kota Denpasar (Selasa, 11/2). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka penggalian potensi dan pemberian edukasi perpajakan.
Tim KPP Pratama Denpasar Barat yang terdiri Indah Nur Permata Sari dan Tri Susilowati, Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV, melakukan pengumpulan data wajib pajak dengan menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha. Melalui kunjungan ini, AR Seksi Pengawasan IV juga memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait hak dan kewajiban para wajib pajak
“Kami berkunjung ke dalam rangka mengenal proses bisnis memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP),” ungkap Indah, Account Representative KPP Pratama Denpasar Barat, yang mengampu wajib pajak tersebut.
“Sebagai PKP, ada beberapa kewajiban perpajakan yang perlu diketahui dan dipahami. Yaitu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembuatan faktur pajak, menyetorkan, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN,” kata Indah.
Edi Setiawan sebagi owner yang berhasil ditemui dalam kunjungan ini menyampaikan gambaran secara singkat proses bisnis perlengkapan bayi. Saat ini, usahanya tak hanya menjual pakaian bayi segala usia, tetapi juga menjual peralatan makan, bahan makanan ramah lidah bayi, mainan bayi, dan sebagainya. Usahanya yang telah membuka 2 cabang di Denpasar juga menawarkan sejumlah produk untuk perawatan bayi, antara lain calming baby cream, body wash, sampo, balm, massage oil, dan skin rash cream. Produk-produk tersebut selain dijual secara offline juga dijual melalui kanal e-commerce seperti Shopee dan TikTok Shop.
Ia juga memberikan apresiasi terkait kegiatan yang dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Barat ini. Menurutnya, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan.
Di akhir kunjungan, Indah juga menyampaikan jika ada pertanyaan atau perlu penjelasan terkait kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat melakukan konsultasi ke helpdesk KPP Pratama Denpasar Barat. Layanan helpdesk dibuka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 8 pagi sampai dengan 4 sore. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.
“Terakhir kami ingatkan jangan lupa untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo. Lebih cepat lebih baik,” pungkas Indah mengakhiri kunjungan.
Pewarta:Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Tri Susilowati |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat