
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan program jemput bola, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa mengadakan kegiatan pojok pajak di Aula Serbaguna Kantor Kecamatan Balaesang, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Jumat, 11/2).
Kegiatan pojok pajak yang dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Banawa Lasaru ini mendapat sambutan baik dari pihak kantor kecamatan Balaesang maupun wajib pajak.
“Terimakasih kepada pihak kantor kecamatan yang telah menyediakan tempat sebagai sarana kami dari Tim KP2KP Banawa dalam melaksanakan pojok pajak dan juga apresiasi yang luar biasa kepada seluruh wajib pajak yang telah hadir dalam kegiatan pojok pajak kami,” ucap Lasaru.
Sebanyak 57 wajib pajak terdaftar turut hadir dalam kegiatan pojok pajak yang diadakan KP2KP Banawa. Salah satu wajib pajak, Karmia mengatakan, selama ini dalam melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan memang menunggu kedatangan dari Tim KP2KP Banawa yang rutin melakukan kunjungan jemput bola.
“Saya sangat antusias ketika mendapat telepon dari petugas pajak, itu artinya saya harus meluangkan waktu untuk hadir di kantor kecamatan karena jika saya harus ke kantor pajak itu membutuhkan waktu sekitar 5 jam,” ungkap Karmia.
Karmia juga menambahkan bahwa kegiatan pojok pajak yang dilaksanakan KP2KP Banawa ini sangat membantu para wajib pajak wilayah Balaesang dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Jadi memang kegiatan seperti ini sangat membantu kami para wajib pajak usahawan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, apalagi kebanyakan dari kami ada yang bekerja sebagai pemilik toko dan nelayan, jadi kalau hanya ke kantor kecamatan tidak akan makan waktu yang lama,” tambah Karmia.
Setelah itu, Lasaru juga menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui e-filing dan siap untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi terkait hak dan kewajiban perpajakan.
“Sebenarnya untuk pelaporan SPT Tahunan sekarang dapat dilakukan secara online melalui laman web yang telah tersedia, tetapi bila wajib pajak menemukan kendala saat melaporkan SPT Tahunan, kami dari KP2KP Banawa akan selalu siap melakukan asistensi,” ujar Lasaru.
Dalam kegiatan ini Lasaru juga menjelaskan terkait dengan peraturan dan program terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Melalui kegiatan pojok pajak ini, Lasaru berharap wajib pajak wilayah Balaesang dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan mudah dan meningkatkan kepatuhan pelaporan wajib pajak wilayah Kabupaten Donggala.
- 8 kali dilihat