Isabella Irma Fevrianie, Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menjelaskan alur penggunaan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dalam sosialisasi aplikasi e-Bupot instansi pemerintah yang diselenggarakan di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri (Selasa, 26/7).

Bella menjelaskan aplikasi e-Bupot instansi pemerintah adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah dan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah, serta mengisi, dan menyampaikan SPT 21/26 instansi pemerintah dan SPT unifikasi instansi pemerintah.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-17/PJ/2021, bahwa bukti pemotongan/pemungutan pajak dan Surat Pemberitahuan Masa bagi instansi pemerintah berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot instansi pemerintah.

Untuk tahapan penggunaan e-Bupot wajib pajak harus login ke DJP Online terlebih dahulu menggunakan NPWP dan password. Setelah login, wajib pajak melakukan perekaman penandatangan di menu pengaturan, perekaman penandatangan dapat menggunakan data identitas NPWP atau NIK pengurus. Selanjutnya, wajib pajak melakukan perekaman bukti pemotongan/pemungutan. Perekaman bukti potong/pungut dapat memilih menu SPT Unifikasi atau SPT 21 tergantung jenis kode objek pajak yang ingin direkam, kemudian membuat kode billing atas bukti potong/pungut yang telah direkam.

“Jika pembuatan bukti potong/pungut telah selesai direkam, dapat dilanjutkan dengan proses posting. Posting adalah aktivitas memindahkan data bukti potong/pungut dan pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT), sekaligus melakukan update data pada SPT,” jelas Bella.

Langkah terakhir, wajib pajak melakukan penyiapan SPT Masa Unifikasi dengan klik menu SPT Masa. Dalam tahap ini wajib pajak melakukan perekaman bukti penyetoran dan penyiapan SPT Masa PPh Unifikasi dengan membuka dan melengkapi draft SPT serta penandatangan.

“Setelah proses lengkapi SPT selesai maka dapat dilanjutkan dengan kirim SPT. Pada tahap Kirim SPT, diwajibkan input data passphrase dan mengunggah sertifikat elektronik yang nantinya akan dilakukan validasi oleh system. Jika kirim SPT sukses maka diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas pengiriman SPT, BPE dapat dilihat dan diunduh pada menu dashboard,” pungkas Bella.

 

 

Pewarta: Sri Muryani
Kontributor Foto: Sri Muryani
Editor: Afif Fauzi, Arif Miftahur Rozaq