
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar memenuhi Undangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Barat untuk memberikan Penyuluhan mengenai Tata Cara Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan rutin. Sebanyak 22 pegawai internal BKAD Kabupaten Kutai Barat mengikuti penyuluhan tersebut secara langsung di kantor BKAD Kabupaten Kutai Barat (Selasa, 7/6).
Menurut Kepala KP2KP Sendawar, penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih mengenai Tata Cara Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan rutin yang selama ini diterima pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat dimulai dari internal pegawai BKAD. "Masih terdapat kekeliruan dalam perhitungan selama ini menjadi alasan Kepala BKAD Kab. Kutai Barat mengundang KP2KP Sendawar untuk memberikan penyuluhan," tutur Kepala KP2KP Sendawar Andry Hermansyah.
Dalam paparannya Kepala KP2KP Sendawar, Ia menyandingkan tata cara perhitungan PPh Pasal 21 yang sebenarnya dengan perhitungan yang selama ini dilakukan Bendahara BKAD Kab. Kutai Barat. Meski terdapat perbedaan yang cukup signifikan pada nominal pemotongan pajak yang sebelumnya diterapkan, pihak BKAD Kab. Kutai Barat menyatakan akan segera memperbaikinya dengan menerapkan perhitungan PPh Pasal 21 yang sebenarnya.
Lebih lanjut, BKAD Kab. Kutai Barat dan KP2KP Sendawar selanjutnya mengagendakan Penyuluhan Perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat dengan Bendahara masing-masing dinas sebagai peserta pada pekan selanjutnya. Kedua pihak berharap dengan adanya kegiatan ini, Perhitungan PPh Pasal 21 di lingkungan Pemerintahan Kab. Kutai Barat dilakukan dengan tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 15 kali dilihat