Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan edukasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pemilik apotek di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang yang beralamat di Jalan Buttu Juppandang, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang (Kamis, 20/6).

Saat mengunjungi TPT KP2KP Enrekang, Yanti pemilik salah satu apotek di Kabupaten Enrekang menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat melakukan pemadaman NIK-NPWP secara mandiri melalui laman djponline.go.id. 

Naura petugas TPT KP2KP Enrekang dengan sigap dan senyuman khasnya menyapa Yanti seraya berkata, baik bu Yanti saya bantu permasalahannya. "Beberapa permasalahan yang ditemui pada saat tidak dapat melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri diantaranya memiliki NPWP pada periode sebelumnya atau yang sering disebut dengan NPWP Ganda; Kartu Keluarga (KK) belum dilakukan update di Kantor Kecamatan atau di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sehingga KK dan NIK masih tercatat dengan nomor lama; adanya perbedaan ejaan nama dan gelar akademik berbeda", jelas Naura. 

“Selama ini saya tidak ada masalah pakai NPWP ini untuk transaksi di Apotek, tetapi kemarin dari pihak distributor obat meminta saya untuk mendapatkan NPWP 16 digit. Dia (distributor) bilang NPWP yang lama itu sudah tidak berlaku, itu maksudnya bagaimana ya Bu?” tanya Yanti.

Naura memberikan penjelasan terkait NPWP 16 digit melalui pemadanan NIK-NPWP. “Betul Bu, jadi per tanggal 1 Juli 2024 sudah menggunakan NPWP 16 digit yaitu NIK yang ada pada KTP. Jadi sekarang, NPWP hanya perlu dipadankan dengan NIK melalui akun djponline,” ujar Naura. Apakah saat ini, bu Yanti sudah membawa dokumen pendukungnya?", imbuh Naura. Baik bu Naura, "Ini berkas fotokopi KK, KTP, dan dokumen usaha yang saya miliki," tutur bu Yanti.

"Terima kasih Bu Naura atas penjelasan dan bantuannya," tutur Yanti. 

Dengan pertemuan ini, Naura petugas TPT KP2KP Enrekang berharap semoga Wajib Pajak segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP untuk dapat menggunakan layanan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Pewarta: I Kadek Dwi Aditya
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino
Editor: agus suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.