Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) memberikan keterangan resmi kepada awak media dalam konferensi pers terkait penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Selasa, 6/6).

Konferensi ini menghadirkan beberapa narasumber, yakni Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur I Gusti Agung Ary Kesuma, Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Budi Hernowo, Kepala Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Windu Kumoro, dan Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun.

Kepada awak media yang hadir, I Gusti Agung Ary Kesuma menuturkan bahwa Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur di Kejaksaan Negeri Samarinda.

Tersangka JIM (Wakil Direktur CV AP) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda karena diduga kuat dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari Perusahaan PDTK, CV SS, dan CV STSJ.

Budi Hernowo menambahkan, "Tersangka JIM melalui CV AP diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP). Adapun kerugian pada Pendapatan Negara karena penggelapan pajak tersebut sebesar Rp476.831.878,00 (empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) selama kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2015".

Perbuatan pidana yang dilakukan oleh Tersangka JIM dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Keseriusan DJP dalam menindak tegas pelanggar hukum yang merugikan negara menunjukkan bahwa DJP aktif bergerak melindungi negara sekaligus memberikan deterrent effect kepada setiap individu maupun badan hukum yang memiliki niat untuk melakukan kecurangan dalam melaporkan dan menyetorkan pajak kepada negara," ucap Windu Kumoro menutup pemberian keterangan pers tersebut.

Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji
Kontributor Foto: Yudha Putra Pratama
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.