Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mengadakan kegiatan Riung Media (Media Gathering) bersama media di Provinsi Banten, baik media cetak maupun media online di Aula Krakatau Lantai 3 Kanwil DJP Banten, Kota Serang (Selasa, 14/1). Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna, hadir lengkap bersama jajarannya mulai Kepala Bagian Umum dan para Kepala Bidang di Kanwil DJP Banten.

Kanwil DJP Banten mengumumkan capaian realisasi penerimaan pajak di wilayah Provinsi Banten di Tahun 2024, kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) dan Badan, dan kinerja penegakan hukum di Kanwil DJP Banten.

Penerimaan pajak 2024 terealisasi sebesar Rp80,518 triliun atau tercapai tercapai 100,41% dari target APBN 2024 sebesar Rp80,19 triliun dan tumbuh sebesar 13,53% (y-o-y).

Seluruh jenis pajak dominan Kanwil DJP Banten telah mengalami pertumbuhan positif menutup kinerja hingga akhir tahun 2024. Jenis pajak dominan antara lain PPN Dalam Negeri, PPN impor, PPh Pasal 21, PPh Badan, PPh Final, dan PPh Pasal 22 impor.

Penerimaan perpajakan sektor dominan Banten s.d. Desember 2024 mayoritas tumbuh positif. Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan menjadi 2 sektor dengan kontribusi terbesar penerimaan pajak Banten tahun 2024. Kontribusi masing-masing sektor tersebut sebesar 38,53% dan 24,74% terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Banten.

Hingga Desember 2024,12 KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten seluruhnya telah mencapai target penerimaan 100%, seluruhnya juga mengalami pertumbuhan positif yang baik. Capaian tertinggi oleh KPP Pratama Pandeglang dengan capaian 102%, sedangkan pertumbuhan tertinggi dialami oleh KPP Pratama Tangerang Barat dengan pertumbuhan 31.55%.

Rasio kepatuhan wajib pajak atas penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Banten di Kanwil DJP Banten tahun 2024 mencapai 80.13%, di atas rasio kepatuhan nasional (80.02%). Terdapat 848.124 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dari 1.058.449 Wajib Pajak Wajib SPT Tahunan. Angka tersebut naik signifikan apabila dibandingkan dengan rasio kepatuhan pada tahun 2023 yang berada di angka 59.10%. Dari keseluruhan Wajib Pajak Banten yang melaporkan SPT Tahunan, sebanyak 85% telah melaporkan SPT tahunan tepat waktu.

Untuk kinerja penegakan hukum, Kanwil DJP Banten melakukan penyitaan terhadap 16 aset milik tiga wajib pajak, dengan nilai taksiran mencapai Rp247.769.794.000, melakukan pemblokiran terhadap 1.011 rekening wajib pajak, melakukan penyelesaian pemeriksaan Bukti Permulaan sebanyak 25 pemeriksaan bukti permulaan berhasil diselesaikan selama tahun 2024 dari target penyelesaian 20 pemeriksaan. Jumlah pemulihan kerugian pada pendapatan negara dari kegiatan pemeriksaan bukti permulaan tahun 2024 melalui pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat 3 UU KUP adalah sebesar  Rp15.182.174.522.

Riung media ini juga disampaikan materi mengenai implementasi Coretax DJP yang dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, Dedi Kusnadi. “Dengan adanya Coretax (DJP –red) ini nantinya, kami harap dapat meningkatkan kemudahan bagi para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” tegas Dedi.

Dalam paparannya, Dedi menjelaskan sistem Coretax DJP, yang menjadi salah satu inovasi Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Materi yang disampaikan mencakup pengenalan fitur-fitur utama Coretax DJP, seperti laman login, e-Faktur, e-Bupot, pelaporan SPT Tahunan, pengelolaan deposit, ledger, dan fitur lainnya yang dirancang untuk memudahkan transaksi perpajakan secara digital.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.