
Bersamaan dengan Perayaan Hari Pajak 2023, Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) mengadakan gelar wicara di tengah-tengah Manado Expo 2023 di Manado Town Square 3, Manado, Sulawesi Utara (Jumat, 14/7).
Gelar wicara ini bertajuk "Mengenal Pajak Pusat dan Pajak Daerah serta Reform DJP". Materi yang dibawa tentu saja untuk mengenalkan masyarakat yang hadir perbedaan pajak pusat dan daerah.
Membuka acara ini, Penyuluh Pajak Melva Karla Yece Pontoh mengungkapkan bahwa selain dapat dinikmati secara langsung, gelar wicara ini juga disiarkan oleh Radio 101,2 Smart FM Manado. Melva lalu sedikit memancing pertanyaan seputar materi yang akan dibawakan.
"Kita menjumpai berbagai jenis pajak. Ternyata, beda pajaknya, beda juga pengelolanya. Lalu, bedanya apa aja sih?" tanya Melva kepada para audisensi.
Melihat banyak yang masih kebingungan, Penyuluh Pajak Dasa Midharma Putera lalu menimpali pertanyaan tersebut. Berdasarkan pengelolanya, ujar Dasa, pajak dibagi menjadi dua. Pertama adalah Pajak Pusat yang dikelola oleh DJP. Pajak Pusat memiliki jenis pajak antara lain Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan, serta Bea Materai. Dalam penjelasannya, Dasa mengatakan bahwa wajib pajak akan berinteraksi dengan petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
"Lalu yang kedua adalah Pajak Daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat. Pajak yang dikelola antara lain PBB Sektor Perkotaan dan Perdesaan, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Perolehan Hak atas Bumi dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan lain sebagainya," sambung Dasa. Dasa lalu menambahkan bahwa interaksi antara wajib pajak dan petugas pajak ini terjadi di Dinas Pendapatan Daerah masing-masing.
Mendengar penjelasan dari Dasa, Melva kemudian menanyakan pertanyaan yang diyakini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
"Persoalan ini butuh kejelasan, Pak. Ketika orang makan di rumah makan biasanya akan dikenakan PPN 10%, sedangkan tadi Bapak bilang kalau Pajak Restoran dikelola oleh Pemerintah Daerah. Jadi, yang benar yang mana, Pak?" tanya Melva, seakan mengetahui jalan pikiran para audiensi.
Dasa lalu menjawab dengan senang hati. Menurut Dasa, memang masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pajak ini dikenakan oleh pemerintah pusat, mengingat tarif PPN sebelum berlakunya tarif terbaru 11% tanggal 1 April 2022 adalah sebesar 10%, sama seperti tarif Pajak Restoran.
"Nah, pajak yang dikenakan ketika makan di rumah makan adalah Pajak Restoran. Nantinya, Pajak Restoran ini akan masuk ke pemerintah daerah setempat dan digunakan untuk pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," terang Dasa.
Mengakhiri materi penyuluhan, duo penyuluh pajak ini lalu memberikan sesi tanya-jawab kuis berhadiah untuk para audiensi Gelar Wicara Spesial Hari Pajak 2023 ini. Banyak sekali yang berlomba mengangkat tangan untuk bertanya seputar kendala perpajakan dan tentu saja berlomba untuk mengikuti kuis tersebut.
Dasa dan Melva berharap setelah gelar wicara ini, masyarakat di wilayah Sulawesi Utara lebih dapat memahami dan dapat membedakan perlakuan pajak pusat dan pajak daerah, sehingga kekeliruan dalam mengurus pajak dapat diminimalkan sekecil mungkin.
Pewarta: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
Kontributor Foto: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat