Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup kembali menghadirkan siniar bertajuk “NGOPI (Ngobrol Pajak Terkini)” yang akan dirilis pada akun resmi Youtube KPP Pratama Curup bertempat di Ruang Podcast 327 KPP Pratama Curup (Jumat, 28/6).

Siniar kali ini mengangkat topik terkait perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan tarif umum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bab III Pajak Penghasilan Pasal 17.

Siniar dipandu langsung oleh Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup Natalia Josephine Sibarani selaku podcaster dan Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Curup Irwansyah selaku narasumber.

Siniar dibuka dengan penjelasan singkat terkait kewajiban perpajakan, serta perbedaan perhitungan menggunakan tarif umum dan tarif PPh Final 0,5% bagi wajib pajak dengan omset tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.

“Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% ini berbeda untuk setiap jenis wajib pajak, 7 (tujuh) tahun bagi wajib pajak orang pribadi, 4 (empat) tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma, serta 3 (tiga) tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas,” jelas Irwan.

Topik ini sangat relevan untuk dibahas karena mulai tahun 2025, wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tahun 2018 dan memilih menggunakan tarif PPh Final 0,5% wajib menggunakan tarif umum.

Lebih lanjut, Irwansyah juga menjelaskan jenis wajib pajak yang berhak menggunakan tarif PPh Pasal 17, kriteria yang dapat menggunakan tarif tersebut, dan cara perhitungan apabila menggunakan tarif tersebut. “Untuk tarif umum ini, dasar perhitungannya tidak menggunakan omset seperti dasar perhitungan pada tarif PPh final 0,5%, melainkan menggunakan keuntungan usaha wajib pajak,” tutur Irwan.

Melalui siniar ini, Irwan berharap agar wajib pajak tidak salah dalam penggunaan tarif PPh ke depannya.

Pewarta: Natalia Josephine Sibarani
Kontributor Foto: Agel Harpan Dabukke
Editor: Imam Dharmawan