
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menjadi narasumber webinar dengan tema “Optimalisasi Peran Tax Center dalam Upaya Mensosialisasikan Harmonisasi Peraturan Perpajakan Untuk Menumbuhkan Kesadaran Pajak” di kampus Universitas Muhammadyah Surakarta (Selasa, 30/11).
Dalam paparannya, Slamet menjelaskan tujuan diterbitkannya UU HPP. Pertama, untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Kedua, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Ketiga, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Keempat, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak. Kelima, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
“UU HPP merevisi sejumlah UU, yakni aturan terkait Pajak Penghasilan, Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Cukai, serta Pajak dan Retribusi Daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut Slamet juga menjelaskan berbagai perubahan ketentuan dalam UU HPP. Mulai dari perubahan ketentuan pajak penghasilan (PPh), PPN, ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela, pajak karbon, dan cukai. Dari sisi PPh, pemerintah mengubah tarif dan bracket PPh orang pribadi agar lebih mencerminkan keadilan. Selain itu, ada pengenaan pajak atas natura dan penetapan batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi orang pribadi pengusaha. Sementara itu, perubahan dari sisi PPN antara lain pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan beberapa jasa lainnya. Ada pula peningkatan tarif PPN menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Ada pula upaya penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. Slamet juga menjelaskan tentang program pengungkapan sukarela, pajak karbon, dan perubahan dalam UU Cukai.
Webinar yang diikuti oleh lebih dari 1.000 mahasiswa UMS berakhir pada pukul 11.30 dengan sesi tanya jawab. Pertanyaan para mahasiswa seputar perpajakan dan UU HPP dijawab secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dan Fungsional Penyuluh Pajak.
Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap kegiatan ini bisa lebih menggaungkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada masyarakat luas, khusunya civitas akademika Universitas Muhamamdyah Surakarta .
- 13 kali dilihat