“Halo kawan pajak, jumpa lagi pada acara Tax Live Episode 9. Selama satu jam ke depan, bersama rekan saya Zakiah, kami berdua akan membahas lebih mendalam terkait berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 perubahan atas PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak,” sapa Rizqi Fitriana di ruang podcast dalam siaran langsung via Instagram KPP Madya Gresik (Rabu, 21/9).

Rizqi mengaku bahwa semenjak PER-11/PJ/2022 diresmikan per tanggal 1 September 2022, banyak sekali pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak, baik secara langsung di loket helpdesk maupun lewat layanan WA konsultasi dan telepon. Melalui obrolan yang berlangsung santai, disaksikan puluhan wajib pajak secara virtual, Rizqi dan Zakiah memperjelas poin-poin perubahan yang tertuang dalam PER-11/PJ/2022.

“Kawan pajak, secara umum PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2022 terdiri dari 12 bab dan 40 pasal. Dari 12 bab tersebut, hanya tiga bab yang mengalami perubahan ataupun penambahan pasal dan ayat,” ungkap Zakiah.

“Betul kawan pajak. Ketiga bab tersebut antara lain Bab III yang mengatur Keterangan dalam Faktur Pajak dan Ketentuan Pengisian Keterangan dalam Faktur Pajak, Bab XI yang mengatur Ketentuan Lain-Lain, serta Bab XII yang mengatur Ketentuan Peralihan,” sahut Rizqi.

“Pada Bab III, ayat (6) Pasal 6 diubah dan terdapat penambahan ayat, yakni ayat (7a). Kemudian, pada Bab XI, ayat (2) Pasal 37 turut berubah. Terakhir, pada Bab XII, ada penambahan pasal, yaitu Pasal 38A,” sambung Zakiah.

“Kawan pajak, mari kita ulas poin-poin perubahannya satu per satu. Pertama, ayat (6) Pasal 6, soal ketentuan pencantuman nama, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan alamat pengusaha kena pajak (PKP) pembeli dalam faktur pajak. Nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP tempat dilakukannya pemusatan PPN terutang. Pencantuman alamat menggunakan alamat tempat PPN terutang yang dipusatkan atas diterimanya BKP/JKP di kawasan tertentu dan mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Jadi, sederhananya ketentuan baru PER-11/PJ/2022 ini mempersempit pemberlakuan ayat (6) Pasal 6 pada PER-03/PJ/2022,” jelas Zakiah.

Rizqi pun menegaskan penjelasan dari Zakiah bahwa sebelumnya di PER-03/PJ/2022, ketentuan penulisan alamat yang dipusatkan tidak memandang lokasi cabang berada. Sedangkan pada aturan terbaru PER-11/PJ/2022 tepatnya di ayat (7a) Pasal 6, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi cabang yang berlokasi di kawasan tertentu meliputi kawasan penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan tertentu lain di dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

“Artinya, apabila cabang tidak dipusatkan di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM), lokasi cabang tidak berada di kawasan tertentu sebagaimana dijelaskan, serta atas penyerahan BKP/JKP bukan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, maka PKP perlu tunduk pada aturan umum sebelum berlakunya PER-11/PJ/2022 ataupun PER-03/PJ/2022,” tegas Rizqi.

Dilanjutkan ketentuan pengkreditan pajak masukan yang diatur pada ayat (2) Pasal 37 menjadi diperluas menurut penjelasan dari Zakiah. “Ayat (2) Pasal 37 PER-11/PJ/2022 ikut diubah dan memperluas ketentuan pengkreditan pajak masukan yang sebelumnya di PER-03/PJ/2022 dibatasi dengan syarat-syarat tertentu. Adapun ayat (2) Pasal 37 tersebut menjadi berbunyi bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN, merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP atau penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” terang Zakiah.

Terakhir, Rizqi menutup bahasan PER-11/PJ/2022 dengan penjelasan atas adanya penambahan Pasal 38A. “Terkait adanya penambahan pasal, yaitu Pasal 38A, itu hanya mengatur penegasan pada saat PER-11/PJ/2022 ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 September 2022. Faktur pajak yang dibuat sebelum PER-11/PJ/2022 berlaku tetap dianggap memenuhi kriteria sebagai faktur pajak apabila memenuhi ketentuan sesuai PER-03/PJ/2022,” pungkas Rizqi.

 

Pewarta: Wahyu Eka Nurisdiyanto
Kontributor Foto: Ridho Dwiyandoro
Editor: Nine Megawati Zahra