Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar memberikan pembekalan kepada 29 Relawan Pajak untuk Negeri atau Renjani sebelum mereka terjun secara langsung untuk memberikan asistensi kepada wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kelas Pajak KPP Pratama Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Senin, 3/2).
Materi pembekalan ini diberikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Natar, Andika Widianto. Andika menjelaskan berbagai aspek penting terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, seperti perbedaan formulir 1770S dan 1770SS, tata cara login website DJP Online, dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan menggunakan e-Filing.
Selain pemberian materi, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pengukuhan relawan pajak secara simbolis. Pengukuhan ini menandai dimulainya peran aktif relawan dalam membantu wajib pajak, khususnya di lingkungan masyarakat dan instansi pendidikan. Para Renjani menjadi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mensosialisasikan kewajiban perpajakan secara lebih luas.
Kegiatan pembekalan ini menjadi salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kepatuhan pajak di masyarakat. "Dengan keterlibatan relawan pajak, pelaporan SPT Tahunan diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan efisien, seiring dengan upaya DJP dalam meningkatkan kesadaran pajak secara nasional," tutup Andika.
Pewarta: Sanyya Dewi Cantika |
Kontributor Foto: Sanyya Dewi Cantika |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat