Wajib pajak terlihat memanfaatkan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dengan mendatangi kantor pelayanan pajak. Kegiatan pelayanan ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang bersama KPP Pratama Tigaraksa dalam rangka memberikan pendampingan kepada wajib pajak (Kamis, 2/4).
Relaksasi pelaporan SPT Tahunan tersebut merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam rangka penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Salah satu petugas pelayanan menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Melalui kebijakan ini, kami mendorong wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT Tahunan dengan benar, serta memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan meskipun telah melewati batas waktu pelaporan. Selain itu, diberikan pula penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan sampai dengan 30 April 2026.
Petugas pelayanan memberikan asistensi secara langsung kepada wajib pajak guna memastikan proses pelaporan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Dengan adanya pendampingan ini, wajib pajak dapat tetap memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan lengkap.
Dengan adanya relaksasi ini, KPP Madya Dua Tangerang berharap semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan untuk melaporkan SPT Tahunan sehingga tingkat kepatuhan perpajakan dapat terus meningkat.
| Pewarta: Raihan Ramadhana Dofani |
| Kontributor Foto: Raihan Ramadhana Dofani |
| Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 76 kali dilihat
