
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melaksanakan kegiatan rekonsiliasi pajak bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makale dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Toraja Utara di Kantor BPAKD Kabupaten Toraja Utara (Kamis, 4/2).
Rekonsiliasi ini dilakukan atas pajak pusat yang disetorkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Penyetoran pajak ke RKUN yang dimaksud adalah penyetoran yang berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan rekonsiliasi merupakan bagian dari proses pembuatan laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, yang antara lain mengatur bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil PPB dan Dana Bagi Hasil PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud. Pemerintah Daerah juga melakukan rekonsilliasi untuk meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak.
Dana Bagi Hasil sendiri merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN ke daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Penyetoran pajak pusat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tentunya berpengaruh pada Dana Bagi Hasil (dalam hal ini Dana Bagi Hasil Pajak) yang akan dialokasikan kepada daerah tersebut.
- 158 kali dilihat