Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan edukasi kepada wajib pajak yang mempertanyakan terkait pemblokiran rekening miliknya di Tempat Pelayanan Terpadu (TPR) KP2KP Enrekang (Rabu, 5/6).
Menurut penjelasan dari wajib pajak, ia menerima pemberitahuan bahwa rekening yang dimilikinya telah dilakukan pemblokiran sehingga tidak dapat digunakan. Oleh karena itu wajib pajak tersebut mendatangi KP2KP Enrekang untuk melakukan konsultasi.
Petugas TPT KP2KP Enrekang Luna Grasia menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dapat dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui proses penagihan aktif oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, tahapan pemblokiran rekening wajib pajak dapat dilakukan apabila terdapat wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Baik Bapak, tadi sudah saya konfirmasi dengan KPP Pratama Parepare, dan dapat kami informasikan bahwa pemblokiran rekening bapak dilakukan oleh Juru Sita KPP Parepare dikarenakan terdapat tunggakan pajak yang tidak kunjung dibayarkan,” jelas Luna.
Luna menjelaskan lebih lanjut, pemblokiran rekening oleh JSPN KPP Pratama Parepare dilakukan sebagai upaya dalam rangka pelunasan utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Adapun sebelumnya wajib pajak telah menerima berbagai peringatan dari KPP Pratama Parepare baik berupa penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, hingga kepada Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) oleh JSPN, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pelunasan tunggakan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.
Luna menyarankan kepada wajib pajak untuk menghubungi KPP Pratama Parepare dan mendiskusikan tindak lanjut yang harus dilakukan dengan JSPN yang menangani pemblokiran tersebut. “Selanjutnya kami sarankan untuk bapak langsung berdiskusi dengan JSPN di Parepare untuk tindak lanjutnya,” jelas Luna.
KP2KP Enrekang berharap setelah diberikan penjelasan, wajib pajak bisa lebih mematuhi kewajiban perpajakannya sehingga tidak sampai terjadi lagi tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh DJP.
Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat