KPP Madya Bandung gelar Dialog dan Edukasi Peraturan Perpajakan PER-04/PJ/2017 tentang Implementasi Aplikasi e-Bupot di Auditorium Gedung Keuangan Negara, Bandung (Rabu, 6/11). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari sampai Kamis, 7 November 2019 dan dihadiri oleh 619 wajib pajak yang dibagi ke dalam dua sesi di tiap harinya.

Kepala KPP Madya Bandung Andi Setiawan menyampaikan sambutan, sekaligus membuka kegiatan pada Rabu, 6 November 2019 pukul 09.00 WIB. "Saya menyampaikan rasa terima kasih kepada Bapak dan Ibu yang telah menyempatkan hadir di kegiatan kami hari ini. Tak lupa, saya sampaikan juga apresiasi atas dukungan yang telah diberikan oleh Bapak dan Ibu kepada kami selama ini," sambut Andi.

Implementasi V Aplikasi e-Bupot dilatarbelakangi oleh ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-652/PJ/2019 tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, pada tanggal 18 Oktober lalu.

Menindaklanjuti hal tersebut, KPP Madya Bandung mengundang narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi yang diwakili oleh Harisman Isa Mohamad, Radhitya Arie Kenprasojo, dan Apriyanto Wahyu Handoko guna memaparkan materi mengenai Implementasi Aplikasi e-Bupot.

Aplikasi e-Bupot merupakan aplikasi berbasis web yang dapat diakses melalui browser yang terintegrasi dengan DJP Online. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak selaras dengan dua dari lima pilar Reformasi Perpajakan yaitu proses bisnis dan peraturan perundang-undangan. Adanya Aplikasi e-Bupot memungkinkan wajib pajak membuat bukti pemotongan di mana saja dan kapan saja.

Narasumber yang andal menjadi salah satu kunci menjaga antusiasme peserta kegiatan. Tidak kurang dari sepuluh pertanyaan diajukan pada setiap sesinya sebagai respon atas materi yang telah dipaparkan.

“Kami berharap implementasi Aplikasi e-Bupot ini berjalan dengan baik sehingga wajib pajak menjadi sangat terbantu karena aplikasi ini jauh lebih mudah dari pada e-SPT, secara teknis. Kemudian juga banyak fitur-fitur baru yang membantu kinerja wajib pajak sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir lagi akan adanya kesalahan dalam pelaporan e-Bupot. Risiko kehilangan pun akan semakin rendah karena database sudah tersimpan di pusat dan menjadi tanggung jawab DJP,” pungkas Harisman. (CTU/SDH)