Sekitar 200 pengusaha memenuhi Ruang Serbaguna Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Gedung Permata Kuningan, Setiabudi Jakarta (Kamis, 30/1). Para pengusaha hadir untuk mengikuti kegiatan Members Gathering dengan tema “Super Tax Deduction untuk Pengembangan SDM di Perusahaan” yang diprakarsai oleh pengurus nasional APINDO dan menghadirkan narasumber dari Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Narasumber pertama, Syarif Ibrahim Busono Adi dari Badan Kebijakan Fiskal menyampaikan adanya kesenjangan penawaran dan permintaan tenaga kerja Indonesia yang menyebabkan banyak lulusan vokasi yang menganggur. Salah satu upaya mengatasinya adalah melalui perbaikan sistem pendidikan di Indonesia, dengan program penerapan sistem ganda berupa sekolah dan magang. Dalam mendukung program tersebut, pemerintah memberikan berbagai fasilitas, salah satunya adalah Super Tax Deduction vokasi.

Pemapar selanjutnya adalah Wahyu Santosa, Kepala Subdirektorat Peraturan PPh Badan Direktorat Peraturan Perpajakan II yang menjelaskan secara detail Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2019 sebagai kebijakan insentif pajak melalui Super Tax Deduction, serta pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019.

Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa pengurangan pajak penghasilan paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Petunjuk rinci pelaksanaan kebijakan diperlukan untuk menjelaskan pemenuhan kriteria mendapatkan insentif pajak, sehingga turut menyukseskan program pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia.

Salah satu peserta menanyakan tentang waktu dimulainya pemanfaatan fasilitas Super Tax Deduction. “Pemanfaatan fasilitas bisa dimulai sejak wajib pajak menyampaikan pemberitahuan menurut PMK 128,” demikian jawaban dari Wahyu yang disertai dengan memberikan contoh pemanfaatan fasilitas tersebut.