Tim Fungsional Penyuluh Perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto kembali menyelenggarakan kegiatan pembelajaran khusus kepada siswa dengan kompetensi keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL) di Aula Gazebo Sekolah Menengah Kejuruan Ma’arif Nahdlatul Ulama (SMK Ma’arif NU) 1 Cilongok, Kabupaten Banyumas (Kamis, 11/1).
Sebanyak 118 siswa-siswi kelas XII SMK Ma’arif NU 1 Cilongok mengikuti kegiatan Pelatihan Pajak yang mengambil tema tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Kepala SMK Maarif NU 1 Cilongok H. Fatkhul Aziz, S.Ag. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak KPP Pratama Purwokerto yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Fungsional Penyuluh Pajak Wigih Prasetyo, Amin Ali Barkah, dan Tri Nurrona Wibowo.
Fatkhul berharap, sinergi dan kerja sama yang baik dapat terus terjalin antar dua instansi ini. “Melalui kegiatan ini siswa dapat memahami bagaimana penghitungan PPh 21 yang nantinya akan diterapkan pada saat memasuki dunia kerja, baik sebagai pegawai maupun sebagai pemotong pajak,” harap Fatkhul.
Pada sesi pembelajaran, Wigih menyampaikan tentang pengertian pajak secara umum, penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, dan bagaimana menghitung pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima. Salah satu komponen yang harus diperhitungkan adalah besaran Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan pada status perkawinan dan jumlah tanggungan. “Jadi, ketika adik-adik sudah bekerja dan penghasilannya di atas PTKP maka ada pajak yg dipotong oleh pemberi kerja. Begitu pula sebaliknya, apabila penghasilan masih di bawah PTKP, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja,” terang Wigih.
Wigih juga menerangkan tentang pemberlakuan Tarif Pemotongan PPh 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. “PP yang baru disahkan tanggal 27 Desember tahun 2023 ini berlaku efektif tanggal 1 Januari kemarin dan Adik-adik ini sangat beruntung karena menjadi pihak eksternal pertama yang mendapatkan sosialisasi tentang ketentuan ini,” ujar Wigih.
Lebih lanjut Wigih menerangkan, dalam beleid ini, tarif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri atas tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21. “Penerapan tarif TER ini memudahkan bendahara atau pemberi kerja dalam penghitungan PPh Pasal 21 bulanan yang ditanggung oleh pegawai,“ pungkas Wigih mengakhiri paparannya.
Pewarta: Meirna D |
Kontributor Foto: Tri Nurrona W |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 47 kali dilihat