Sebanyak 175 orang perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kota/Kabupaten se-Jawa Tengah mengikuti kegiatan edukasi Coretax DJP di The Sunan Hotel Solo, Kota Surakarta (Kamis, 10/4).

Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari, Sasongko Budi Widagdo, menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Sasongko menyampaikan materi terkait Coretax DJP Instansi Pemerintah.

“Aplikasi seperti e-Faktur, e-Bupot dan layanan perpajakan lainnya dapat diakses dengan satu laman aplikasi yaitu Coretax DJP,” ujar Sasongko.

Secara ketentuan, sambungnya, perpajakan bagi Instansi Pemerintah masih sama berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.03/2022. Sehingga instansi pemeritah yang sudah terbiasa pemotongan dan pemungutan PPh maupun PPN harus membiasakan melakukannya di Coretax DJP.

Lebih lanjut, Sasongko memaparkan materi Coretax DJP yang mencakup pengenalan menu, fitur, dan layanan perpajakan yang dapat dimanfaatkan. Di sini, penyelesaian hak dan kewajiban instansi pemerintah menggunakan konsep impersonating.

”Konsep impersonating adalah di mana pengelolaan akun Coretax  DJP dapat dijalankan oleh Wakil atau Penanggungjawab (PIC) dari Instansi, bisa Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, dan pegawai yang ditunjuk dengan menggunakan akun Coretax DJP pribadinya,” ungkap Sasongko

Ia menambahkan, “Diharapkan para penanggungjawab/pegawai yang ditunjuk untuk segera mendaftarkan diri akun Coretax-nya,” imbuhnya.

Sasongko pun menjelaskan terdapat dua cara mekanisme pembayaran pajak, yaitu dengan kode billing dari SPT atau kode billing Deposit Pajak. Deposit Pajak berfungsi selayaknya uang elektronik atau dompet digital tanpa perlu khawatir pembayaran pajak menjadi terlambat.

”Untuk mendapatkan kode billing-nya diwajibkan sudah membuat Bukti Potong (Bupot) dan/atau faktur lalu pada konsep SPT, maka akan terbit kode billing yang dimaksud setelah klik lapor dan bayar. Sedangkan metode lainnya dengan menyetorkan terlebih dahulu melalui Deposit Pajak dengan melalui pembuatan kode billing mandiri,” jelas Sasongko.

Rangkaian acara diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta dengan narasumber. KPP Pratama Semarang Candisari berharap aplikasi Coretax DJP ini dapat memudahkan Instansi Pemerintah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta:Budi Utomo
Kontributor Foto:Budi Utomo
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.