“Menjadi relawan pajak berarti telah membantu pemerintah meningkatkan kesadaran pajak masyarakat,” ucap Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Roos Indrapurwati dalam kegiatan pelatihan perpajakan yang diikuti 122 mahasiswa calon Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya di Kota Bogor (Jumat, 29/11).

Sebagai penyelenggara kegiatan, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ubhara Yayan Hendayana menuturkan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi momen berharga untuk mempererat hubungan antara dunia akademis dan otoritas perpajakan, tetapi juga memberikan wawasan mendalam kepada mahasiswa kami tentang pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan bangsa.

Secara daring, Fungsional Penyuluh Pajak Fitria Murti dan Akbar Sutrisno memberikan pemahaman tentang Pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi kepada cara Renjani sehingga mereka siap ketika bertugas dalam asistensi wajib pajak.

“Saat ini pelaporan SPT Tahunan didukung dengan fasilitas e-Filing dan e-Form yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada laman www.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi),” ucap Fitri.

Pelaporan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dibedakan berdasarkan jenis formulir yang digunakan. Secara garis besar, terdapat tiga jenis pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan semua dapat dilaksanakan secara daring.

“Pertama, Formulir 1770 SS digunakan untuk wajib pajak memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, dengan penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta per tahun. Kedua, Formulir 1770 S untuk penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun atau wajib pajak yang memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja. Ketiga, Formulir 1770 digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan lain selain dari pekerjaan, misalnya dari usaha, pekerjaan bebas, atau investasi,” jelas Akbar.

Akbar menambahkan wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Dokumen-dokumen ini akan bergantung pada jenis penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.

“Sekitar 82% pendapatan negara berasal dari penerimaan perpajakan. Hal ini menunjukkan betapa besar peran pajak dalam mendukung pembangunan nasional. Partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi kunci keberhasilan pencapaian target penerimaan negara,” ucap Roos.

Dirinya berharap dengan pelatihan ini dapat mendorong semangat para Renjani untuk berkontribusi dalam peningkatan kepatuhan pajak, khususnya di kalangan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kegiatan serupa akan terus dilakukan bersama tax center perguruan tinggi lainnya guna memperluas jangkauan edukasi perpajakan dan mempererat sinergi antara dunia akademis dan otoritas pajak. Hal ini sejalan dengan komitmen Kanwil DJP Jawa Barat III untuk terus mengedepankan pendekatan edukatif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat.

Pewarta: Faridha 
Kontributor Foto: Faridha
Editor: Erin Johana S N

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.