Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Enrekang mengadakan sosialisasi aspek perpajakan pemerintah desa di Gedung Gabungan Dinas (Gadis), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Enrekang, Jalan Jenderal Sudirman, Enrekang (Kamis, 22/11). Sosialisasi ini berlangsung sejak tanggal 20 November 2023 hingga 24 November 2023.

Peserta kegiatan sosialisasi ini mencakup 117 (seratus tujuh belas) perwakilan aparat desa, baik bendahara maupun operator, dengan jadwal kegiatan yang dibagi ke dalam lima hari pelaksanaan sosialisasi. Latar belakang dilaksanakannya sosialisasi ini, yaitu mayoritas dari perangkat desa masih belum memahami aspek pemotongan atau pemungutan pajak di tingkat desa.

Materi sosialisasi ini dibawakan oleh dua orang asisten penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare, yaitu Hamzah dan Ignaztoni. Materi yang dibawakan meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, PPh Final, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, asisten penyuluh juga menjelaskan terkait barang strategis yang pengenaannya dibebaskan dari pemungutan pajak.

Kepala KP2KP Enrekang Sudirman menyatakan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, penerimaan pajak dari instansi pemerintah desa selalu mengalami penurunan selama tiga tahun terakhir dan bahkan terdapat desa yang belum melakukan penyetoran sama sekali pada tahun 2023. Hal tersebut harus menjadi perhatian bagi setiap bendahara desa. “Berdasarkan data yang kami miliki, kami menemukan bahwa penerimaan perpajakan desa walaupun belum sampai pada akhir tahun 2023, terdapat tren penurunan selama tiga tahun terakhir, dan terdapat desa yang belum menyetorkan pajaknya sama sekali,” ujar Sudirman.

Pihak KP2KP Enrekang berharap adanya sosialisasi ini dapat membuat instansi pemerintah desa dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik, benar, dan tepat waktu.

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Melia Miftahul Ilmiah
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.