Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menyelenggarakan kegiatan penyuluhan berupa Kelas Pajak di Ruang Rapat KPP Pratama Poso, Morowali, Sulawesi Tengah (Selasa, 25/6).  Kegiatan ini mengundang belasan Wajib Pajak Badan yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kabupaten Morowali.

Kelas Pajak kali ini mengusung tema Pelaporan SPT Masa PPN yang disertai dengan praktik langsung melalui web e-Faktur. Acara dipandu oleh pelaksana Seksi Pelayanan Nabella Putri Lestari. Adapun narasumber yang mengupas tuntas materi adalah Penyuluh Pajak Mahir Akhmad Tahmid Amir atau biasa dikenal Ata.  Agenda kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan oleh Kepala Seksi Pelayanan Singgih Hadi Prasojo. Singgih menjelaskan bahwa dalam menunaikan kewajiban perpajakan, diperlukan pula sebuah keterampilan.

“Keterampilan ini bisa didapat dengan menghadiri kelas pajak jadi bisa praktek langsung,” jelas Singgih.  

Setelah sambutan, Ata memulai pembahasan materi dengan menjelaskan kewajiban wajib pajak sebagai PKP.

“Kewajiban sebagai PKP adalah memungut PPN dan PPnBM yang terutang,” tutur Ata. Selain itu, Lanjut Ata, PKP juga berkewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, menyetorkan PPN dan PPnBM, serta melaporkan perhitungan pajaknya dalam SPT Masa PPN.

Ata juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyetorkan PPN seperti kode billing.

“Penyetoran PPN memiliki kode 411211 dengan kode jenis setoran 100,” jelas Ata. Pada kode ini, lanjut Ata, masih terdapat wajib pajak yang seringkali salah dalam menginputnya sehingga ketika sudah dibayarkan maka perlu dipindahbukukan.

“Masa Pajak juga perlu diperhatikan,” terang Ata. Dalam hal ini, PKP yang membuat faktur pajak wajib melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan tanggal pembuatan faktur pajaknya.

Peserta yang hadir menyimak antusias pemaparan materi dari Ata. Beberapa diantaranya mengajukan pertanyaan dan diskusi lebih lanjut.

“Kak Ata, bagaimana kalau ada salah pada nama dan NPWP Ketika sudah membuat faktur pajak?” tanya Nurul Haq, salah satu peserta.

Menanggapi pertanyaan, Ata menjelaskan bahwa apabila terdapat kesalahan pada NPWP maka perlu membuat faktur baru yang sesuai dan kode billing yang terlanjur dibayarkan harus dilakukan pemindahbukuan.

“Faktur pajak bisa dilakukan pembetulan/penggantian apabila terdapat kesalahan pengisian,” tutur Ata. Kemudian, bisa dilakukan pembatalan apabila transaksinya batal atau penyerahan barang/jasa seharusnya tidak dibuatkan e-Faktur.

 

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Nabella Putri Lestari
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.