Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil meraih sertifikasi the International Organization for Standardization (ISO) 22301 : 2019 ihwal Manajemen Keberlangsungan Bisnis (MKB, atau Business Continuity Management System). Sertifikasi tersebut diterima oleh pimpinan DJP, di ruang Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) (Senin, 26/02). Sertifikat tersebut diterbitkan oleh TUV SUD PSB Pte Ltd, sebuah lembaga sertifikasi ISO. 

Perwakilan DJP tersebut, selain Direktorat TIK, juga terdiri atas Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA), Direktorat Transformasi Proses Bisnis (TPB), serta Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas). Ada pun proses bisnis yang dilakukan penyeliaan meliputi pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan kehumasan. Sertifikasi tersebut berlaku untuk dua tahun, sehingga DJP perlu meningkatkan kualitas keberlangsungan bisnis demi mempertahankannya.

Direktur TIK, Hantriono Joko Susilo, mengucapkan terima kasih kepada jajaran direktorat-direktorat yang telah menyukseskan raihan sertifikat ISO MKB tersebut. Hantriono teringat, pada masa pandemi Covid-19, “Pada tahun 2021, target penerimaan tercapai,” ujarnya. Torehan tersebut terulang dua tahun berturut-turut sehingga DJP mampu meraih hattrick realisasi penerimaan pajak.

Direktur KITSDA, Lucia Widiharsanti, menegaskan bahwa setiap unit kerja harus sadar akan risiko. “Organisasi harus terus berdiri melewati apa pun. Ini keharusan dan keniscayaan,” ungkapnya, “yang paling murah adalah jika kita sudah siap menghadapi risiko. Aset terbesar organisasi adalah sumber daya manusia dan data,” sambungnya.

Menurut Lucia, pekerjaan rumah berikutnya adalah menginternalisasi budaya sadar risiko, serta MKB ini kepada setiap unit kerja DJP. Direktorat TPB pun mengamini pernyataan ini. Menurut Kepala Seksi Manajemen Proses dan Penjaminan Kualitas Pengembangan, I Puti Sudiana, “Kita harus membumikan MKB kepada unit-unit kerja di DJP.”

Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Tim MKB DJP. Secara terpisah, dalam Rapat Koordinasi Khusus P2Humas, Kepala Seksi Pengelolaan Kelangsungan Layanan, Mas Eko Affandi, menyampaikan materi MKB tersebut kepada audiens. Peserta rapat tersebut adalah para Kepala Bidang P2Humas dari Kantor Wilayah DJP seluruh Indonesia, yang menjadi ujung tombak kehumasan. Dalam situasi bencana, para juru bicara memegang peran kunci dalam menjelaskan kepada khalayak bahwa layanan perpajakan tetap berjalan dengan baik karena antisipasi yang terukur terhadap risiko.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan, Tirta, mengingatkan bahwa MKB sangat relevan. “Apalagi saat ini adalah periode pelaporan SPT Tahunan,” paparnya. Jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 30 April. “Layanan berbasis teknologi informasi dan layanan daring harus tetap terjaga,” sambungnya.

Kementerian Keuangan merupakan salah satu institusi publik yang terdepan dalam menjamin keberlangsungan layanan, dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.01/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Manajemen Keberlangsungan Bisnis di Lingkungan Kementerian Keuangan. Ketentuan tersebut memberikan pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, untuk tetap menjamin berjalannya layanan, kendati terjadi bencana, baik bencana alam (banjir, gempa bumi, erupsi gunung, dan sebagainya), bencana non-alam (endemi, pandemi, dan sebagainya), serta bencana sosial (kerusuhan dan sebagainya). Di era teknologi informasi saat ini, kita juga perlu mengantisipasi serangan siber agar layanan publik tetap terselenggara dengan baik.
 

Pewarta: Yacob Yahya, Vibratoriano Heri Ramadani
Kontributor Foto: Tim Manajemen Keberlangsungan Bisnis DJP
Editor: Inge Diana Rismawanti

*) Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.