Tercatat puluhan wajib pajak mengikuti kegiatan penyuluhan serta bimbingan teknis yang diadakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu di Ruang Aula KP2KP Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara Km 1, Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi (Kamis, 25/5).

Kegiatan ini  terdiri dari penyuluhan dan bimbingan teknis terkait pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kepala KP2KP Pelabuhan Ratu Djoko Widodo  menyampaikan bahwa kegiatan yang diikuti oleh wajib pajak yang berasal dari delapan Kecamatan di Kabupaten Sukabumi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku lapor SPT Tahunan.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut berupa ketentuan kewajiban penyampaian SPT Tahunan, batas akhir waktu penyampaian SPT, hal-hal yang harus dipersiapkan saat pengisian SPT, serta asistensi cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan.

Penyuluhan dilaksanakan secara terstruktur dengan beberapa tahapan. Tahap pertama, wajib pajak melakukan registrasi di loket untuk diperiksa kelengkapan untuk pelaporan SPT, kelengkapan tersebut meliputi identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN) orang pribadi atau badan, serta khusus untuk Wajib Pajak Badan diharuskan membawa laporan keuangan. Pada tahap pertama juga akan dilakukan pendaftaran akun pajak.go.id.

Kemudian, pada tahap kedua, wajib pajak dipersilakan memasuki aula, lalu wajib pajak dibagi ke dalam empat kelompok. Setiap kelompok akan diberikan penyuluhan dan bimbingan teknis oleh satu petugas dari KP2KP Pelabuhan Ratu. Selanjutnya, pada tahap akhir, wajib pajak mengisi daftar hadir dan checklist keberhasilan pelaporan SPT.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Pelabuhan Ratu Djoko Widodo yang dalam kesempatan tersebut juga memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk taat pelaporan SPT Tahunan.

“Bapak/Ibu untuk tahun selanjutnya, dimohon untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 31 Maret dan untuk Wajib Pajak  Badan sebelum 30 April. Namun kami himbau untuk melaporkan SPT lebih awal dan tidak menjelang batas akhir pelaporan,” ujar Djoko Widodo.

 

Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi
Kontributor Foto: Raymandha Mohamad Sukmayadi
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.