Perluasan penetapan Wajib Pajak (WP) pengguna e-Bupot PPh Pasal 23/26 ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019. Ketentuan tersebut mewajibkan WP berstatus PKP dan telah memiliki sertifikat elektronik yang terdaftar di 18 kantor pelayanan pajak (KPP), termasuk KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Empat, wajib menggunakan aplikasi e-Bupot sejak masa pajak Oktober 2019. Dalam rangka mengedukasi dan menghimpun saran pengembangan dari WP, KPP PMA Empat menggelar Kelas Pajak e-Bupot di Aula Lantai 5 KPP PMA Empat Jakarta (Kamis, 27/2).

Kelas Pajak e-Bupot yang diikuti oleh 30 WP dimulai pada pukul 09.00 WIB. Setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, Mohammad Purwanto membuka pelaksanaan kelas pajak. "Masukan dan saran dari WP terkait implementasi e-Bupot menjadi perhatian DJP," sambut Purwanto dalam pembukaan.

Selain itu, Purwanto memperkenalkan sejumlah inovasi KPP PMA Empat dalam rangka kemudahan layanan WP. Inovasi tersebut adalah aplikasi e-Teaching Transfer Pricing (TP) dan Video Conference. Aplikasi e-Teaching TP dibuat untuk memberikan kemudahan kepada WP dan KPP PMA Empat dalam memahami ketentuan terkait transfer pricing. Sementara itu, video conference dirancang untuk memudahkan komunikasi tatap muka jarak jauh dengan WP yang mengutamakan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan konsultasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan.

Account Representative Gede Suarnaya dan Adiyat Prihantono menjadi narasumber dalam kelas pajak ini. Gede dan Adiyat menyampaikan hal-hal terkait penggunaan dan pengembangan  aplikasi e-Bupot. Merespon penyampaian materi e-Bupot, sejumlah WP memberikan sejumlah pertanyaan dan saran terkait pengembangan aplikasi e-Bupot. Pertanyaan WP terkait penggunaan fitur e-Bupot merupakan topik pertanyaan terbanyak dalam sesi tanya-jawab.

"Pengembangan e-Bupot masih akan terus berlangsung demi merespon masukan dan saran dari WP," jelas Adiyat menjawab sejumlah masukan WP terkait  teknis pengoperasian aplikasi e-Bupot. Selain penjelasan mengenai aplikasi e-Bupot, Gede menyampaikan fitur Single Login sebagai salah satu layanan termutakhir DJP. "Single Login merupakan wujud dari otomatisasi yang menyajikan kemudahan layanan perpajakan DJP kepada WP. Hingga saat ini, 7 dari 159 layanan telah hadir melalui Single Login," ungkap Gede.

Kelas Pajak e-Bupot berakhir pada pukul 11.30 WIB. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan cendera mata kepada WP yang aktif mengajukan pertanyaan dan masukan pengembangan aplikasi. "Kami berharap aplikasi e-Bupot terbuka dengan masukan sehingga memudahkan WP dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26," ungkap Novi selaku Tax Administrator salah satu WP peserta kelas pajak. (deye)