Pemerintah telah menerbitkan aturan pemberian insentif pajak dalam rangka mendukung penanggulangan dampak virus Covid-19, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 dan PMK-44/PMK.03/2020. "Di Kanwil Jawa Barat I, sampai dengan 18 Mei 2020 tercatat jumlah wajib pajak (WP) yang telah mengajukan telah mencapai 21.213," ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor ketika menghadiri Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) DJP yang dilakukan melalui konferensi video (Selasa, 19/5).

Dari jumlah tersebut, 19.773 WP telah mendapatkan insentif fiskal, sedangkan sisanya 1.440 permohonan WP ditolak karena Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria aturan yang ditetapkan, atau  SPT Tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis penentu KLU.

Berdasarkan jenis insentif pajak yang diterima, rincian WP tersebut terdiri dari PPh Pasal 21 sebanyak 5.259 WP, PPh Pasal 22 Impor sebanyak 481 WP, PPh Pasal 22 Dalam Negeri sebanyak 86 WP, PPh Pasal 23 sebanyak 104 WP, PPh Pasal 25 sebanyak 3.179 WP, dan PPh Final sebanyak 10.100 WP.

Dari keseluruhan jumlah permohonan yang disetujui, 51% WP yang mendapat insentif adalah WP UMKM, sedangkan 49% merupakan WP yang memanfaatkan insentif pajak lainnya. Jika dilihat dari KLU WP yang terbanyak memperoleh insentif yaitu perdagangan besar atas dasar balas jasa, industri pertenunan, industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, dan jasa perorangan lainnya. Kami akan mendorong WP untuk memanfaatkan insentif pajak tersebut. Dan bagi WP yang sudah disetujui permohonannya diharapkan tertib menyampaikan laporan relisasinya sesuai ketentuan,” pungkas Neil. (SW)