
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi dokter (Rabu, 18/01). Bertempat di Ruang Komite Medik RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri, kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 20 dokter.
Penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo Supriyanto dalam paparannya menjelaskan bahwa kewajiban seorang dokter adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung jumlah pajak yang terutang berdasarkan penghasilan yang diperoleh atau diterima, menyetorkan pajak terutang ke kas negara, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Namun, di sini kita akan lebih fokus pada tata cara penghitungan pajak penghasilan, mengingat sumber penghasilan dokter itu bermacam-macam.” ungkap Supriyanto. Menurutnya, penghasilan dokter bisa dari penghasilan sebagai Aparatur SIpil Negara (ASN) ataupun pegawai tetap non ASN, penghasilan dari praktik, penghasilan dari usaha, dan juga penghasilan lainnya seperti menjadi dosen atau narasumber.
“Untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) terutang dalam suatu tahun pajak, dilakukan dengan menjumlahkan seluruh penghasilan neto dari semua sumber penghasilan, selain penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final. Kemudian dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hasilnya dikalikan dengan tarif pajak,” jelas Supriyanto.
Untuk lebih memudahkan pemahaman, pemateri memberikan contoh penghitungan PPh. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama terkait penghitungan PPh bagi dokter.
Pewarta: Supriyanto |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 13 kali dilihat