Dua puluh bendahara desa di lingkup Pemerintah Kecamatan Diwek mengikuti bimbingan teknis pelaporan perpajakan melalui E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang, di Pendopo Kantor Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang (Rabu, 21/9).

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Jombang Regina Indarwati mengajak bendahara desa se-Kecamatan Diwek untuk memanfaatkan kegiatan ini demi mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel serta taat pajak. “Bapak/Ibu, edukasi e-Bupot ini menjadi sarana agar administrasi perpajakan terutama di lingkup instansi pemerintah menjadi lebih tertib. Silakan dimanfaatkan kegiatan bimbingan teknis ini, mumpung ada petugas pajaknya, akan kami bantu dari pembuatan bukti potong sampai bisa lapor SPT (Surat Pemberitahuan) unifikasi instansi pemerintah,” ujar Regina.

Regina juga menjelaskan, aplikasi e-Bupot instansi pemerintah dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/pemungutan. “Aplikasi tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dalam pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT, dengan mudahnya pelaporan pajak ini diharapkan dapat terhindar dari sanksi administrasi,” pungkas Regina.

Dalam praktiknya, Tim Penyuluh KPP Pratama Jombang yaitu Mohammad Aden dan Ajeng Mustika Arum Sari beserta Account Representative Desiana Witianingtyas melakukan pendampingan kepada seluruh bendahara desa yang hadir dalam pembuatan bukti potong elektronik dan pelaporan SPT Masa Unifikasi melalui laman www.pajak.go.id.

Dalam paparannya, Aden menyampaikan bahwa e-Bupot bukan lagi hanya untuk membuat dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) 23/26 saja, tetapi juga jenis PPh lainnya seperti PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk bisa menggunakan aplikasi e-Bupot ini, lanjutnya, instansi pemerintah harus memiliki akun pajak dan meng-install sertifikat elektroniknya di perangkat yang akan digunakan. Apabila sertifikat elektronik belum tersedia atau kedaluwarsa maka instansi pemerintah harus mengajukan permohonan penerbitan/perpanjangan sertifikat elektronik ke KPP terdaftar.

Aden mengatakan, aplikasi e-Bupot Unifikasi instansi pemerintah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021. “Penerapan pajak secara online, tentu lebih menguntungkan bagi wajib pajak karena bisa dilakukan kapan saja. Penerapan aplikasi ini terbilang baru, dimulai sejak 1 September 2021 dan tidak berlaku surut, artinya efektif dipakai sejak tanggal berlakunya,” jelas Aden.

 

Pewarta: Zulia Ni'mah
Kontributor Foto: Ajeng Mustika Arum Sari
Editor: Nine Megawati Zahra