Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus (Kanwil Khusus) memberikan edukasi terkait peraturan baru mengenai ketentuan perpajakan atas natura dan kenikmatan kepada Wajib Pajak PT KLK Agriservindo, grup perusahaan kelapa sawit yang memiliki sekitar 20.000 pegawai yang tersebar di seluruh Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor PT KLK Agriservindo di Citra Towers, Kemayoran, Jakarta Pusat (Selasa, 1/8). 

Kegiatan edukasi ini awalnya diinisiasi oleh PT KLK Agriservindo. Kemudian, disambut baik oleh pihak Kanwil Khusus dengan menyetujui permintaan pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan di kantor Wajib Pajak yang beralamat di Citra Towers, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66), Tim Penyuluh Pajak Kanwil Khusus menjelaskan beberapa hal di antaranya mengenai perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan dan pengecualiannya dari objek pajak penghasilan, tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, dan ketentuan lainnya.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Yoyon Hardianto mengatakan bahwa beberapa hal yang ditanyakan oleh PT KLK Agriservindo yaitu seputar biaya terkait natura yang tergolong biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) penghasilan, lalu terkait fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan misalnya berupa tempat tinggal mess, kendaraan, dan kesehatan apakah termasuk objek PPh Pasal 21 bagi karyawan.

Aturan terbaru ini tentunya berpengaruh pada pajak perusahaan, karena berkaitan dengan perlakuan dan penghitungan biaya bagi perusahaan dan sebagai penghasilan bagi pegawai atas natura dan/atau kenikmatan berupa fasilitas yang diterima. Maka dari itu, Direktur PT KLK Agriservindo, Noor Ahmir Bin Ramlan berharap melalui pertemuan kali ini bisa mendapatkan solusi, informasi, dan pemahaman yang semakin jelas terkait peraturan terbaru mengenai perlakuan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan.

“Pada kesempatan ini kami mengundang Kanwil DJP Jakarta Khusus untuk mendiskusikan secara langsung terkait permasalahan atas pemberlakuan PMK 66. Agar kami mendapatkan pembaruan peraturan dan jawaban atas permasalahan yang kami temukan. Terlebih, PMK 66 sudah berlaku sejak 1 Juli 2023.”

 

Pewarta: Mitra Nofriana Harahap
Kontributor Foto: Hasan Solehadin
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.