
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang melakukan kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak yakni Perseroan Terbatas (PT) Kahatex yang berlokasi di Jalan Cigondewah Kaler, Kota Cimahi (Rabu, 19/5).
PT Kahatex sendiri merupakan salah satu wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Sumeding yang telah memanfaatkan insentif pajak PPh 21 dan PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah (DTP).
“Masalah Covid-19 ini merupakan masalah bersama, masalah global. Banyak perusahaan gulung tikar karena pandemi covid ini. Tentunya pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menangani permasalah tersebut, salah satunya dengan kebijakan insentif pajak,” ujar Kepala Bagian Accounting PT. Kahatex Eddy Kurniawan saat ditemui di kantornya.
Eddy pun mengapresiasi pemberitahuan dan sosialisasi yang diberikan ketika kebijakan insentif pajak terbit. “Pemerintah telah bergerak dengan sangat baik dan masif dalam memberitahukan tentang kebijakan insentif pajak ini sehingga sampai kepada PT. Kahatex,” tuturnya.
Eddy menambahkan bahwa PT. Kahatex memanfaatkan insentif pajak PPh Pasal 21 dan insentif pajak PPh Pasal 22 berdampak langsung untuk kesejahteraan para pegawai serta membuat cash flow perusahaan menjadi lebih lancar. “Salah satu dampak yang dirasakan setelah memanfaatkan insentif pajak PPh Pasal 21 para karyawan mendapatkan penghasilan yang lebih dari tahun-tahun sebelumnya sebelum ada insentif, para karyawan happy jadi kinerja pun meningkat,” ujarnya.
Sesuai aturan insentif pajak, para wajib pajak yang memanfaatkannya harus melakukan pelaporan realisasi pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. PT. Kahatex, ungkap Eddy, tidak menemukan kesulitan dalam melakukan pelaporan tersebut.
“Pelaporan yang kita lakukan sudah lakukan secara online dan aplikasinya sudah baik, kendalanya paling di server-nya jika digunakan secara bersama jadi susah masuk (ke pajak.go.id), tapi selama ini kita bisa menyiasati itu,” jelasnya.
Eddy pun berpendapat pandemi Covid-19 ini berdampak ke berbagai sektor, seperti dialami PT.Kahatex. Insentif pajak ini langkah yang baik dari pemerintah sebagai salah satu cara agar perusahaan-perusahaan dapat tetap bertahan sampai pandemi ini berlalu.
“Komunikasi dan interaksi antara wajib pajak dan petugas pajak sangat diperlukan, sehingga kita bisa sinergi bersama-sama membangun (Indonesia),” pungkasnya. (FSF)
- 85 kali dilihat