
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinobatkan dalam daftar 40 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik di Tahun 2019, sekaligus 10 besar dalam kategori Unit Pengelola Pelayanan (UPP) pada kompetisi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) yang dilakukan oleh Kementerian PANRB di Jakarta (Kamis, 21/11).
Kompetisi SP4N merupakan sebuah kompetisi yang mempertandingkan kualitas Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dimiliki oleh instansi pemerintah. Peserta kompetisi terdiri dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan unit pelaksana yang menyelenggarakan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Tahapan Penilaian pada kompetisi SP4N-LAPOR ini meliputi, penilaian mandiri, evaluasi dokumen, penilaian lanjutan, hingga pengumuman pemenang dan pemberian penghargaan. Sebelumnya, DJP dan peserta kompetisi lainnya sudah melalui tahapan penilaian mandiri dan evaluasi dokumen. Selanjutnya Perwakilan Pimpinan dari DJP akan mengikuti tahap wawancara yang dilangsungkan pada hari Senin, 25 November 2019.
Tahapan wawancara ini bertujuan untuk memperdalam aspek yang berkaitan dengan inisiatif yang diajukan dan capaian dalam setiap aspek pengaduan pelayanan publik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Kriteria tersebut antara lain pendorong perubahan, dampak yang terjadi, perubahan dan perbaikan pengelolaan pengaduan, serta keberlanjutan inisiatif.
Kemudian penilaian dilanjutkan dengan observasi lapangan yang dilakukan oleh tim evaluasi ke unit pengelola pengaduan. Setelah serangkaian tahapan tersebut, akan ditentukan 12 pengelola pengaduan terbaik.
Perbaikan dalam pengelolaan pengaduan pelayanan dari wajib pajak ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepuasan dan pelayanan kepada wajib pajak serta para pemangku kepentingan. Hal ini juga merupakan pengejawantahan dari Sasaran Strategis DJP 2015-2019 mengenai pemenuhan layanan publik.
- 374 kali dilihat