Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menyelenggarakan Pojok Pajak di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Puspem Badung, Mengwi, Kabupaten Badung (Selasa, 10/3).
Pojok pajak yang digelar selama lima hari sejak hari Senin, 10 Maret 2025 ini berlangsung sejak pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA, ditujukan untuk melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Badung.
Tim yang bertugas terdiri dari account representative, pelaksana, dan relawan pajak melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui laman djponline.pajak.go.id.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Badung Utara, Ludi Fitrian, mengatakan “Selain pelaporan, petugas pojok pajak juga menerima banyak permohonan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN) dari para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja diangkat beberapa waktu terakhir. Setiap wajib pajak yang hendak melakukan pelaporan SPT Tahunan akan diminta untuk menyerahkan Formulir A2 yang sebelumnya sudah dibagikan oleh bendahara instansi.”
Kegiatan pojok pajak di BPKAD Badung ini sendiri merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahunnya. Tidak hanya wujud dari sinergi antara KPP Pratama Badung Utara dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, tetapi ini juga merupakan upaya untuk mempermudah kebutuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai warga negara.
Pewarta:Dian Agung Susanto |
Kontributor Foto:Bagus Dwi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat