Upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor layanan kesehatan terus dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari melalui kegiatan Pojok Pajak asistensi aktivasi akun Coretax dan pelaporan SPT Tahunan di Rumah Sakit Santa Anna Kendari (Sabtu, 14/03).

Kegiatan tersebut dipandu oleh penyuluh pajak Candra Kartika Dewi bersama tim. Dalam kegiatan tersebut, lebih dari 95 tenaga kesehatan yang terdiri atas dokter, perawat, dan staf rumah sakit memanfaatkan layanan asistensi untuk melakukan aktivasi akun Coretax serta pelaporan SPT tahunan.

Berdasarkan data bukti potong A1 yang telah diunggah melalui sistem Coretax, jumlah pegawai di RS Santa Anna diperkirakan mencapai lebih dari 150 orang, yang terdiri dari tenaga medis dan tenaga administrasi rumah sakit.

Secara administrasi perpajakan, Rumah Sakit Santa Anna Kendari terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar. Namun karena lokasi operasional rumah sakit berada di Kota Kendari, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari turut memberikan dukungan pelayanan dan edukasi perpajakan kepada pegawai rumah sakit agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih mudah.

Kegiatan Pojok Pajak ini juga mencerminkan pentingnya peran sektor kesehatan dalam perekonomian daerah. Berdasarkan data ekonomi daerah, lapangan usaha jasa kesehatan dan kegiatan sosial di Sulawesi Tenggara tercatat tumbuh sekitar 6,04 persen, seiring meningkatnya aktivitas layanan kesehatan masyarakat. Pertumbuhan sektor ini juga mencerminkan meningkatnya jumlah tenaga kerja dan aktivitas ekonomi di bidang kesehatan yang menjadi bagian dari basis wajib pajak orang pribadi.

Kepala Seksi Pengawasan VI Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari, Jatmiko Setyawan, menyampaikan bahwa kegiatan Pojok Pajak menjadi salah satu pendekatan pelayanan yang dilakukan untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat. “Melalui kegiatan Pojok Pajak ini, kami ingin memudahkan tenaga kesehatan dalam melakukan aktivasi akun Coretax dan pelaporan SPT tahunan. Pendampingan langsung seperti ini diharapkan dapat membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakan mereka sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan bagian keuangan RS Santa Anna, Nurfebrianti, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh KPP Pratama Kendari. “Kegiatan ini sangat membantu pegawai rumah sakit dalam memahami proses pelaporan SPT tahunan. Dengan adanya pendampingan langsung dari petugas pajak, pegawai dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, kolaborasi antara Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari dan Rumah Sakit Santa Anna Kendari diharapkan dapat terus terjalin secara berkelanjutan. Sinergi tersebut tidak hanya mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan bagi tenaga kesehatan, tetapi juga memperkuat kontribusi sektor kesehatan dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Pewarta: Stefany Patricia Tamba
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi DJP
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.