Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya mengadakan podcast (siniar) bertajuk “Nyeblak (Nyerocos Bareng Soal Pajak) Level 2: Apa Itu SP2DK?” yang dirilis pada akun resmi Youtube KPP Pratama Tasikmalaya. Siniar ini dilaksanakan di Ruang Penyuluhan KPP Pratama Tasikmalaya (27/12).
Kepala Seksi Pengawasan VI Edi Purwanto dan Account Representative (AR) Tiara Rahmadina yang bertindak selaku narasumber memberikan penjelasan mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
“SP2DK ini adalah suatu sarana dari kami (KPP) untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak sekalian. Itulah kesempatan wajib pajak untuk membuktikan dan mendapat penjelasan,” ujar Edi di acara yang dipandu oleh penyuluh pajak Aldi Wibowo Gumilar sebagi moderator.
Melalui siniar ini, para narasumber berharap wajib pajak dapat lebih mengenal alur SP2DK dan tetap tenang apabila menerima SP2DK dari KPP sehingga wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bila menerima SP2DK, wajib pajak tidak perlu panik, silakan hubungi AR-nya melalui kontak yang tercantum dalam SP2DK itu,” tutup Tiara.
“Kepada wajib pajak jangan panik kalau menerima SP2DK, di SP2DK ada kontak AR-nya masing-masing, jika ada data atau informasi yang kurang memadai silakan ditanyakan saja ke ARnya,” tutup Tiara.
Pewarta: Fahmi Hidayat |
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat